Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, https://jdih.setkab.go.id :3
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Melaksanakan Ketentuan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 Tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih mempercepat terciptanya dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan perwujudan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan, hak dan kewajiban warga negara, dan perlindungan hak asasi manusia, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 dan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Inpres ini berisi tentang bagaimana melaksanakan ketentuan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 dengan penuh tanggung jawab sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing,
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 1999.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setkab.go.id: 5 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Sensus Ekonomi 1996
ABSTRAK:
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Sensus Ekonomi Tahun 1996 dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden agar sensus tersebut dapat diselenggarakan pada waktunya dengan aman dan tertib tanpa mengabaikan persyaratan teknis serta ketelitian hasilnya.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984; dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1992.
Inpres ini mengatur mengenai Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan, Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat serta Menteri Negara Perumahan Rakyat memberikan pengarahan tentang ruang lingkup dan materi yang akan dicakup dalam Sensus Ekonomi 1996. Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepada para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia untuk membantu dan mengamankan pelaksanaan Sensus Ekonomi 1996 yang diselenggarakan oleh Biro Pusat Statistik, sehingga Sensus Ekonomi 1996 dapat diselenggarakan pada waktunya dengan tertib dan lancar.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 1994.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemberian Visa Kepada Warga Negara Republik Rakyat Cina yang Bermaksud Berkujung ke Indonesia dan Pemberian Izin Keimigrasian Kepada Warga Negara Indonesia yang Bermaksud Berkunjung ke Republik Rakyat Cina
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 1991.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 8, jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Belajar di Luar Negeri bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Sarjana Indonesia
ABSTRAK:
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan diberbagai bidang serta semakin besarnya minat para pelajar, mahasiswa, dan sarjana Indonesia untuk belajar di luar negeri, diperlukan adanya ketentuan tentang pemberian kesempatan bagi warganegara Indonesia yang ingin belajar di luar negeri, sehingga para warganegara Indonesia tersebut selalu berada dalam jangkauan bimbingan dan pembinaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan kepentingan nasional.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Inpres ini mengatur mengenai pengadaan koordinasi yang sebaik-baiknya dalam rangka pemberian kesempatan kepada warganegara Indonesia yang ingin belajar di luar negeri dan dalam menyelenggarakan bimbingan serta pembinaannya, dengan memperhatikan dan menggunakan pedoman sebagai-mana tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1985.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Demi kepastian hukum bagi warga negara keturunan asing yang belum mempunyai bukti kewarganegaraan republik indonesia, perlu diberikan surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang nomor 9 Drt Tahun 1955; Undang-undang nomor 62 Tahun 1958; dan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 1950.
Inpres ini mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur bersama antara Menteri Kehakiman dan Menteri Dalam negeri dengan beberapa pokok-pokok, yaitu pemberian Surat Bukti Kewarganegaraan Republik indonesia dilakukan oleh Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau pejabat yang ditunjuknya atas kuasa Menteri Kehakiman, menugaskan kepada team-team gabungan dari Pusat ke daerah-daerah yang dipandang perlu untuk membantu mempercepat pelaksanaan pemberian Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut, dan pelaksanaan pemberian Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia agar dilakukan sebaikbaiknya dan harus selesai selarnbat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 1980.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 1980.
Lampiran file: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya berhak atas jaminan pelindungan dari negara untuk memperoleh keamanan, layanan, dan pemenuhan hak sebelum dan setelah bekerja;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 21 Tahun 2007:
UU No 6 Tahun 2011:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 6 Tahun 2012:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 18 Tahun 2017:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 31 Tahun 2006:
PP No 28 Tahun 2018:
PP No 10 Tahun 2020:
PP No 5 Tahun 2021:
PP No 59 Tahun 2021:
Perpres No 90 Tahun 2019:
Perda Prov Jawa Timur No 16 Tahun 2012:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2014.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Tugas dan Tanggung Jawab:
3. Hak dan Kewajiban Pekerja Migran Indonesia:
4. Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
5. Kelembagaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
6. Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia:
7. pelindungan Hukum, Sosial, dan Ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia:
8. Jaminan Sosial:
9. Sistem Informasi:
10. Koordinasi dan Kerja Sama:
11. partisipasi Masyarakat:
12. Pembinaan dan Pengawasan:
13. Penyelesaian Sengketa:
14. Sanksi Administratif:
15. Ketentuan Penyidikan:
16. Ketentuan Pidana:
17. Pembiayaan:
18. Ketentuan Peralihan:
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 58), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2021
RETRIBUSI PERPANJANGAN IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING-2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumb€T pendapatan daerah yang penting guna
mendiikung pembiayaan pembangunan dan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat,
dengan memperhatikan potensi daerah dan kondisi ekonomi berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan, dan keadilan;
b. bahwa penerbitan perpanjangan izin mempekeijakan tenaga keija asing yang lokasi
ketjanya di Kabupaten Boyolali adalah kewenangan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga
Kerja Asing, besamya tarif Retribusi Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga Keija Asing ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga
Keija Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan tesebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Nama, Subjek, dan Objek Retribusi; Golonga Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Nama Retribusi; Masa Retribusi; Penetapan Retribusi; Pemungutan Retribusil; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat