Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1985

Pedoman Belajar di Luar Negeri bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Sarjana Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai pengadaan koordinasi yang sebaik-baiknya dalam rangka pemberian kesempatan kepada warganegara Indonesia yang ingin belajar di luar negeri dan dalam menyelenggarakan bimbingan serta pembinaannya, dengan memperhatikan dan menggunakan pedoman sebagai-mana tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Pedoman Belajar di Luar Negeri bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Sarjana Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Juli 1985
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Juli 1985
Sumber
jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI - PENDIDIKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan