Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1980

Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Inpres ini mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur bersama antara Menteri Kehakiman dan Menteri Dalam negeri dengan beberapa pokok-pokok, yaitu pemberian Surat Bukti Kewarganegaraan Republik indonesia dilakukan oleh Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau pejabat yang ditunjuknya atas kuasa Menteri Kehakiman, menugaskan kepada team-team gabungan dari Pusat ke daerah-daerah yang dipandang perlu untuk membantu mempercepat pelaksanaan pemberian Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut, dan pelaksanaan pemberian Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia agar dilakukan sebaikbaiknya dan harus selesai selarnbat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 1980.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1980 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Januari 1980
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
31 Januari 1980
Sumber
jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan