Inpres ini mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur bersama antara Menteri Kehakiman dan Menteri Dalam negeri dengan beberapa pokok-pokok, yaitu pemberian Surat Bukti Kewarganegaraan Republik indonesia dilakukan oleh Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau pejabat yang ditunjuknya atas kuasa Menteri Kehakiman, menugaskan kepada team-team gabungan dari Pusat ke daerah-daerah yang dipandang perlu untuk membantu mempercepat pelaksanaan pemberian Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut, dan pelaksanaan pemberian Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia agar dilakukan sebaikbaiknya dan harus selesai selarnbat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 1980.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat