Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Zona Nilai Tanah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah di bidang pertanahan perlu dilakukan penyusunan dokumen nilai tanah dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan sebagai penjabaran nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap informasi nilai tanah yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Penetapan zona nilai tanah di daerah perlu dibuat oleh pemerintah daerah sebagai landasan hukum pelaksanaan tertib hukum bidang pertanahan di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Zona Nilai Tanah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Tugas dan Wewenang; 4. Perencanaan; 5. Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah; 6. Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah; 7. Pengendalian dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024
RENCANA - TATA - RUANG - WILAYAH - KOTA - BEKASI - TAHUN - 2024-2044
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2024/Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (7) jo. Pasl 28 UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 21 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2024; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2024-2044, yang meliputi Ketentuan Umum, Wilayah Perencanaan, Tujuan, Kebijakan dan Strategi, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Kawasan Strategis Kota, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 dicabut.
138 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magelang Tahun 2024−2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan dan Strategi, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang WIlayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011 dicabut.
105 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 103
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi Jakarta dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Wilayah RTRW Jakarta mencakup 6 (enam) bagian wilayah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi sampai dengan batas ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wilayah perencanaan perairan meliputi kawasan pesisir dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai seluas kurang lebih 649.423 Ha (enam ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga hektare), yang terdiri dari: Luas Daratan seluas kurang lebih 66.098 Ha (enam puluh enam ribu sembilan puluh delapan hektare); dan Luas Perairan seluas kurang lebih 583.325 Ha (lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh lima hektare); dengan muatan RTRW Jakarta yang meliputi tujuan, kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang; rencana Struktur Ruang; rencana Pola Ruang; kawasan strategis; arahan Pemanfaatan Ruang; dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan lingkungan, kependudukan, sosial budaya, ekonomi dan kebencanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2024.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai RDTR; peraturan mengenai batas perencanaan, arahan perencanaan dan perancangan teknis yang merupakan penerjemahan dari kriteria teknis dan performa minimal sistem pusat pelayanan; peraturan mengenai mekanisme dan tahapan pengajuan, penetapan lokasi dan Pengelola Kawasan, serta ketentuan kajian kawasan dalam dokumen Perencanaan Kawasan; peraturan mengenai tugas dan wewenang Pengelola Kawasan; peraturan mengenai mekanisme pelaksanaan perangkat penunjang lainnya; peraturan mengenai pengembangan sistem jaringan jalan yang terstandarisasi sesuai dengan kebutuhan kapasitas jalan, ruang pejalan kaki beserta Jalur Sepeda, median jalan, penempatan jaringan Utilitas, dan jalur hijau; peraturan mengenai pengaturan lokasi stasiun pengisian bahan bakar minyak dan gas bumi; peraturan mengenai pengembangan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan; peraturan mengenai RTH; peraturan mengenai pengembangan jenis komoditas pada setiap kota dan kabupaten administrasi; peraturan mengenai mekanisme pelaksanaan peningkatan kualitas Kampung Kota; peraturan mengenai Standar Pelayanan Minimum (SPM) Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; peraturan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan perkantoran perwakilan negara/lembaga asing; peraturan mengenai pengembangan Kawasan Transportasi pada lokasi lain; peraturan mengenai PRK; peraturan mengenai pengelolaan dan pengembangan Kawasan Pantai melalui badan usaha milik daerah yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah; peraturan mengenai perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; peraturan mengenai rancang potensi investasi; peraturan mengenai pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; peraturan mengenai Sistem daur ulang air limbah juga disediakan pada seluruh Bangunan Gedung yang terkena kewajiban Bangunan Gedung Hijau serta kawasan industri dan pergudangan; peraturan mengenai jarak aman sistem pengelolaan air limbah dengan Kawasan Budi Daya perumahan; peraturan mengenai Standar Pelayanan Prima Infrastruktur; peraturan mengenai Intensitas Pemanfaatan Ruang dan performa kegiatan di Kawasan Pariwisata yang berada di daratan; peraturan mengenai tata bangunan pada Kawasan Perkantoran; peraturan mengenai tata bangunan pada Kawasan Perdagangan dan Jasa; peraturan mengenai integrasi Jaringan Air Bersih dengan jaringan hidran kebakaran yang tersebar di seluruh Wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan SPM pada kawasan rawan bencana kebakaran tingkat tinggi; peraturan mengenai pemanfaatan, pembagian klasifikasi dan zonasi kedalaman pada Ruang dalam bumi; peraturan mengenai Ruang Udara; peraturan mengenai kriteria, lokasi, dan jenis kegiatan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMKM sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Pemerintah Daerah; peraturan mengenai Penyediaan prasarana berupa penyediaan, pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka publik pada lahan/area privat (Privately Owned Public Spaces); peraturan mengenai peralihan hak membangun, termasuk peta zona pengirim dan zona penerima; peraturan mengenai lokasi, bentuk, kriteria kegiatan penerima, mekanisme serta pertimbangan besaran pemberian Insentif dan Disinsentif; peraturan mengenai bentuk, mekanisme, dan tata cara pengenaan sanksi; peraturan mengenai standar pelayanan bidang Penataan Ruang; peraturan mengenai standar teknis Penataan Ruang Kawasan; peraturan mengenai inspektur pembangunan; dan peraturan mengenai skala prioritas dan tipe sistem jaringan utilitas terpadu.
566 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD. No. 35/2024, LL Kab Manokwari: 114 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2024-2043
ABSTRAK:
Bahwa ruang merupakan tempat manusia dan mahkluk hidup lainnya melakukan kegiatan serta berbagai aktifitas yang berdaya guna, berhasil guna, selaras, dan berkelanjutan sehingga perlu dimanfaatkan secara bijaksana agar tercapai kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan. Dengan melihat dinamika pembangunan nasional, Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari maka Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Tahun 2013-2033 perlu disesuaikan dan diatur kembali. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Tahun 20242043. Ruang lingkup RTRW Kabupaten terdiri atas :
a. Lingkup wilayah perencanaan
b. Lingkup substansi
Substansi pengaturan RTRW Kabupaten terdiri atas:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. kawasan strategis kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang;
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;
g. hak, kewajiban dan peran masyarakat; dan
h. kelembagaan.
Tujuan penataan ruang adalah terwujudnya penataan ruang wilayah Kabupaten sebagai pusat pemerintahan provinsi dan pusat peradaban Tanah Papua yang ditunjang oleh sektor perdagangan dan jasa, pariwisata serta agropolitan yang didukung oleh ketersediaan infrastruktur yang layak dan mampu menciptakan masyarakat yang tangguh dari bencana alam.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Manokwari Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2012 Nomor 1 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2024/NOMOR 6 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 15
Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan
Zonasi Kawasan Perkotaan Sungailiat Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengamanatkan
RDTR kabupaten/Kota mengacu pada Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten dan Peraturan Menteri
Agraria Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan
Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2024; PP No. 21 Tahun 2021; dan Perda Kab. Bangka No. 2 Tahun 2024.
Perda ini mengatur tentang pencabutan Perda Kab. Bangka No. 15 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sungailiat Tahun 2014-2034.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
3 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2024
Tanah Terlantar - Pendataan, Pemanfaatan Dan Pengelolaan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. 2024 (6); 17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendataan, Pemanfaatan Dan Pengelolaan Tanah Terlantar
ABSTRAK:
bahwa tanah merupakan modal dasar dalam
pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan
rakyat yang harus diusahakan, dimanfaatkan, dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kesejahteraan
masyarakat; bahwa tanah yang belum dilekati Hak Atas Tanah
yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha
dan tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki
baik yang sudah ada Hak Atas Tanah-nya maupun
yang baru berdasarkan perolehan tanah di
Kabupaten Pangandaran masih banyak dalam
keadaan telantar sehingga perlu dilakukan penataan
kembali dan optimalisasi pengusahaan, penggunaan,
pemanfaatan, serta pemeliharaan semua tanah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pencegahan, penertiban dan
pendayagunaan Kawasan dan tanah telantar di
daerah perlu pengaturan mengenai penertiban
kawasan telantar dan pelaporan tanah telantar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah
Terlantar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hubungan negara dengan tanah, objek penertiban kawasan terlantar dan tanah terlantar, pembentukan tim terpadu penertiban tanah terlantar, tahapan pelaksanaan, pendayagunaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. 2024 (6); 312 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon Tahun 2024 - 2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab Cirebon;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 26 tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 107 Tahun 2024; PP No 26 tahun 2008; PP No 21 Tahun 2021; PP No 43 Tahun 2021; Perpres No 18 Tahun 2020; Perpres No 87 Tahun 2021; Perda Prov Jabar No 9 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang, kelembagaan, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2018 dicabut.
312 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024 - 2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2043;
Dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2022;
RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2024 - 2043 dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP PENATAAN RUAN WILAYAH; TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN; RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN; RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN; KAWASAN SETRATEGIS; ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN; KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN; KELEMBAGAAN; HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG; PENYELESAIAN SENGKETA; PENDANAAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
174 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2024
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasam Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-Tahun 2027
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasam Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-Tahun 2027
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang, Rencana Detail Tata Ruang ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai wilayah
administrasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun
2007-Tahun 2027 sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan yang ada
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ibukota Kecamatan
Ambarawa Tahun 2007-Tahun 2027;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tetang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Ibukota Kecamatan Ambarawa Tahun 2007-Tahun 2027.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2008 dicabut.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat