Peraturan Daerah ini mengatur tentang hubungan negara dengan tanah, objek penertiban kawasan terlantar dan tanah terlantar, pembentukan tim terpadu penertiban tanah terlantar, tahapan pelaksanaan, pendayagunaan, pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat