Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2024

Pendataan, Pemanfaatan Dan Pengelolaan Tanah Terlantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hubungan negara dengan tanah, objek penertiban kawasan terlantar dan tanah terlantar, pembentukan tim terpadu penertiban tanah terlantar, tahapan pelaksanaan, pendayagunaan, pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendataan, Pemanfaatan Dan Pengelolaan Tanah Terlantar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
21 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2024
Tanggal Berlaku
21 Maret 2024
Sumber
LD. 2024 (6); 17 hlm
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan