Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Tahun 20242043. Ruang lingkup RTRW Kabupaten terdiri atas : a. Lingkup wilayah perencanaan b. Lingkup substansi Substansi pengaturan RTRW Kabupaten terdiri atas: a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; b. rencana struktur ruang; c. rencana pola ruang; d. kawasan strategis kabupaten; e. arahan pemanfaatan ruang; f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; g. hak, kewajiban dan peran masyarakat; dan h. kelembagaan. Tujuan penataan ruang adalah terwujudnya penataan ruang wilayah Kabupaten sebagai pusat pemerintahan provinsi dan pusat peradaban Tanah Papua yang ditunjang oleh sektor perdagangan dan jasa, pariwisata serta agropolitan yang didukung oleh ketersediaan infrastruktur yang layak dan mampu menciptakan masyarakat yang tangguh dari bencana alam.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat