Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2024

RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2024-2043

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manokwari Tahun 20242043. Ruang lingkup RTRW Kabupaten terdiri atas : a. Lingkup wilayah perencanaan b. Lingkup substansi Substansi pengaturan RTRW Kabupaten terdiri atas: a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; b. rencana struktur ruang; c. rencana pola ruang; d. kawasan strategis kabupaten; e. arahan pemanfaatan ruang; f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; g. hak, kewajiban dan peran masyarakat; dan h. kelembagaan. Tujuan penataan ruang adalah terwujudnya penataan ruang wilayah Kabupaten sebagai pusat pemerintahan provinsi dan pusat peradaban Tanah Papua yang ditunjang oleh sektor perdagangan dan jasa, pariwisata serta agropolitan yang didukung oleh ketersediaan infrastruktur yang layak dan mampu menciptakan masyarakat yang tangguh dari bencana alam.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2024 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2024-2043
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manokwari
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
25 April 2024
Tanggal Pengundangan
25 April 2024
Tanggal Berlaku
25 April 2024
Sumber
LD. No. 35/2024, LL Kab Manokwari: 114 hal
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manokwari
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan