Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2024 Nomor 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem
pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Muna, perlu mengatur penggunaan tanda tangan
elektronik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551);
13. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 907);
14. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
15. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1375);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
17. Peraturan Bupati Muna Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2023 Nomor 6);
18. Peraturan Bupati Muna Nomor 11 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Muna (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2023 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TATA CARA PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK,
BAB III PELAKSANAAN PEMBINAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK,
BAB IV PEMBIAYAAN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ende Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2024 Nomor 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Ende
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6l ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Ende.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Tata Kelola SPBE; Bab 3. Manajemen SPBE; Bab 4. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bab 5. Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Bab 6. Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2024 NOMOR 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Menimbang
:
a.
bahwa
dalam
rangka
penyelenggaraan
sistem
pemerintahan
berbasis
elektronik
yang
aman
di
lingkungan
Pemerintah
Kabupaten
Sampang,
perlu
melaksanakanmanajemenkeamananinformasiuntuk
memastikan
kerahasiaan,
keutuhan
dan
ketersediaan
terhadapsistempemerintahanberbasiselektronikdari
berbagaiancamankeamananinformasi;
b.bahwa
untuk
memberikan
kepastian
hukum
dalam
melindungidatadaninformasielektronik,aplikasiserta
infrastruktursistempemerintahanberbasiselektronikdi
lingkunganPemerintahkabupatenSampangdarisegala
jenisgangguankeamanandalampenyelenggaraansistem
pemerintahan
berbasis
elektronik,
perlu
pengaturan
mengenai
manajemen
keamanan
informasi
sistem
pemerintahanberbasiselektronik;
c.
bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud
dalamhurufadanhurufb,perlumenetapkanPeraturan
BupatitentangManajemenKeamananInformasiSistem
PemerintahanBerbasisElektronik.
Mengingat
:
1.Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
2008
tentang
InformasidanTransaksiElektronik(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2008Nomor59,Tambahan
Lembaga
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4844)
sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhirdengan
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2024
tentang
PerubahanKeduaAtasUndang-UndangNomor11Tahun
2008
tentang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2024Nomor
1,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor6905);
2.Undang-Undang
Nomor
14
Tahun
2008
tentang
Keterbukaan
Informasi
Publik
(Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun2008Nomor61,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4846);
3.Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2009Nomor244,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimana
telahdiubahbeberapakaliterakhirdenganUndang-
Undang
Nomor
6
Tahun
2023
tentang
Penetapan
PeraturanPemerintahPenggantiUndang-UndangNomor
2Tahun2022tentangCiptaKerjamenjadiUndang-
Undang(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun
2023Nomor41,TambahanLembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor6856);
4.Undang-UndangNomor12Tahun2023tentangProvinsi
Jawa
Timur
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun2023Nomor59,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor6868);
5.PeraturanPemerintahNomor71Tahun2019tentang
Penyelenggaraan
Sistem
Dan
Transaksi
Elektronik
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2019
Nomor
185,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor6400);
6.Peraturan
Presiden
Nomor
95
Tahun
2018
tentang
Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik
(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2018Nomor182);
7.Peraturan
Presiden
Nomor
82
tahun
2022
tentang
Pelindungan
Infrastruktur
Informasi
Vital
(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2022Nomor129);
8.PeraturanMenteriPendayagunaanAparaturNegaradan
Reformasi
Birokrasi
Nomor
5
Tahun
2020
tentang
Pedoman
Manajemen
Risiko
Sistem
Pemerintahan
BerbasisElektronik(BeritaNegaraRepublikIndonesia
Tahun2020Nomor261);
9.PeraturanMenteriPendayagunaanAparaturNegaradan
Reformasi
Birokrasi
Nomor
59
Tahun
2020
tentang
PemantauandanEvaluasiSistemPemerintahanBerbasis
Elektronik
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020Nomor994);10.PeraturanBadanSiberdanSandiNegaraNomor10
Tahun
2019
tentang
Pelaksanaan
Persandian
untuk
PengamananInformasidiPemerintahDaerah(Berita
NegaraRepublikIndonesiaTahun2019Nomor1054);
11.PeraturanBadanSiberdanSandiNegaraNomor10
Tahun2020tentangTimTanggapInsidenSiber(Berita
NegaraRepublikIndonesiaTahun2020Nomor1488);
12.PeraturanBadanSiberdanSandiNegaraNomor4Tahun
2021tentangPedomanManajemenKeamananInformasi
SistemPemerintahanBerbasisElektronikdanStandar
TeknisdanProsedurKeamananSistemPemerintahan
BerbasisElektronik
(BeritaNegaraRepublikIndonesia
Tahun2021Nomor541);13.Peraturan
Daerah
Nomor
3
Tahun
2020
tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
(LembaranDaerahKabupatenSampangTahun2020
Nomor3),sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan
DaerahNomor2Tahun2022tentangPerubahanAtas
Peraturan
Daerah
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
(LembaranDaerahKabupatenSampangTahun2022
Nomor02);
14.Peraturan
Bupati
Nomor
125
Tahun
2022
tentang
Kedudukan,
SusunanOrganisasi,
Tugas
dan
Fungsi
SertaTataKerjaDinasKomunikasidanInformatika
KabupatenSampang(BeritaDaerahKabupatenSampang
Tahun2022Nomor125);
15.Peraturan
Bupati
Nomor
41
Tahun
2023
tentang
Penyelenggaraan
Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik(BeritaDaerahKabupatenSampangTahun
2023Nomor41).
Materi pokok :PENANGGUNGJAWAB, MANAJEMEN RISIKO, PIHAK KETIGA, PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Jumlah halaman : 11 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
bahwa sehubungan penyempurnaan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Bupati mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 32 tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. Tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. Manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. Audit teknologi dan informasi;
d. Penyelenggara SPBE;
e. Percepatan SPBE;
f. Pemantauan dan evaluasi SPBE;
g. Pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
29 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2024
MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024 NOMOR 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Mukomuko terkait pentingnya tersusunnya kebijakan manajemen keamanan informasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mukomuko tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 129);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 ten tang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 261);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
13. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 541);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2020 Nomor 1 ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN INTERNAL MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SPBE
BAB III PENGENDALIAN TEKNIS KEAMANAN
BAB IV KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ende Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Ende Tahun 2024 Nomor 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Kabupaten Ende
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel serta mempercepat pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat perlu dilaksanakan penyelenggaraan sertifikat elektronik di daerah;
b. bahwa penyelenggaraan sertifikat elektronik dilakukan dalam rangka perlindungan Informasi terhadap data dan Sistem Elektronik di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Kabupaten Ende.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkst I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Penyelenggara Sertifikat Elektronik; Bab 4. Penggunaan Sertifikat Elektronik; Bab 5. Prosedur Permohonan Penerbitan, Pembaruan, dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
11 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN - SISTEM - PEMERINTAHAN - BERBASIS - ELETRONIK
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2024 No 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel dan meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 69 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati No. 116 Tahun 2022 dan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2023; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 61 Tahun 2010 PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 132 Tahun 2022; Permen PAN RB No. 6 Tahun 2011; Permen PAN RB No. 10 Tahun 2011; Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015; Permen Kominfo No. 10 Tahun 2015; Permen Kominfo No. 4 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 19 Tahun 2018; Permen Kominfo No. 8 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 5 Tahun 2020; Permen BSSN No. 3 Tahun 2020; Permen Pernecanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 16 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 59 Tahun 2020; Per BSSN No. 4 Tahun 2021; Per BRIN No. 1 Tahun 2024; Per BRIN No. 2 Tahun 2024; Permen PAN RB No. 962 Tahun 2021; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik yang meliputi Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara SPBE, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiyaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
46 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD Tahun 2024 No. 784
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam Jaringan Melalui Aplikasi e-Regulasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
bahwa dalam rangka pembentukan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang optimal, efektif dan efisien dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diperlukan cara dan metode yang pasti, baku serta standar maka perlu adanya suatu sistem pengelolaan yang memanfaatkan teknologi informasi berbasis dalam jaringan melalui aplikasi e-Regulasi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 21 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pengelolaan Aplikasi e-Regulasi;
4. Penggunaan Aplikasi e-Regulasi;
5. Pembiayaan; dan
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
7 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik memerlukan upaya pengamanan yang memadai dan handal dalam melindungi informasi dari risiko penyalahgunaan dan penyangkalan terhadap data, perlu perlindungan sistem elektronik dilakukan diantaranya melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik dalam bentuk Sertifikat Elektronik;
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka diperlukan pengaturan mengenai pedoman dalam proses permohonan, penerbitan, penggunaan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian UntukPengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah wajib menggunakan Sertifikat Elektronik pada setiap layanan publik dan layanan pemerintahan berbasis elektronik;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 32 tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 20
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. Jenis dan format naskah dinas elektronik;
b. Penyelenggaraan sertifikat elektronik;
c. Pemanfaatan layanan sertifikat elektronik pada sistem pemerintahan berbasis elektronik;
d. Tata cara permohonan penerbitan dan pencabutan sertifikat elektronik;
e. Masa berlaku sertifikat elektronik;
f. Kewajiban, larangan dan penyimpanan bagi pemilik sertifikat elektronik;
g. Penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman; Lampiran 2 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 15 Tahun 2024
Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Menteri Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik 4; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 11 Tahun 2008; UU NO 14 Tahun 2008; UU NO 25 Tahun 2009; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 61 Tahun 2010; PP NO 71 Tahun 2019; PERPRES NO 95 Tahun 2018; PERPRES NO 39 Tahun 2019; PERPRES NO 132 Tahun 2022; PERMENPAN&RB NO 59 Tahun 2020; PERMENPAN&RB NO 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan; PERDA NO 12 Tahun 2016.
Nasional Republik Indonesia Nomor 16
Peraturan Bupati ini menetapkan mengena Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Lampiran File: 29 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat