Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2024

Penggunaan Sertifikat Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. Jenis dan format naskah dinas elektronik; b. Penyelenggaraan sertifikat elektronik; c. Pemanfaatan layanan sertifikat elektronik pada sistem pemerintahan berbasis elektronik; d. Tata cara permohonan penerbitan dan pencabutan sertifikat elektronik; e. Masa berlaku sertifikat elektronik; f. Kewajiban, larangan dan penyimpanan bagi pemilik sertifikat elektronik; g. Penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
08 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
-
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan