Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Penyelenggara Sertifikat Elektronik; Bab 4. Penggunaan Sertifikat Elektronik; Bab 5. Prosedur Permohonan Penerbitan, Pembaruan, dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; Bab 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat