Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, LL SETKAB : 4 HLM
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Optimalisasi Pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melaui Badan Amil zakat Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
ABSTRAK:
Para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya yang diadakan di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 februari 1988 telah menerima baik tiga rancangan buku Kompilasi hukum islam, yaitu Buku I tentang hukum perkawinan, Buku II tentang hukum kewarisan, dan buku III tentang hukum perwakafan.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Inpres ini mengatur mengenai penyebarluasan kompilasi Hukum Islam terdiri dari buku I tentang hukum perkawinan, buku II tentang Hukum Kewarisan, dan buku III tentang hukum perwakafan, sebagaimana telah diterima baik oleh para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 februari 1988, untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 1991.
Lampiran file: 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren merupakan salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia berlandaskan kepada semangat cita-cita kehidupan pendidikan wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah membantu penyelenggaraan Pesantren melalui kewenangannya dan perundang-undang, maka penyelenggaraan pesentren menjadi bagian dari urusan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren;
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren;
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma'had Aly;
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 314);
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 500);
Penyelenggaraan Pesantren
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2024.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Halaman : 11
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak Dan Sedekah
ABSTRAK:
bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang
mampu sesuai dengan syariat Islam dan merupakan
pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan
keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan
kemiskinan; bahwa pengelolaan zakat, infak dan sedekah perlu
dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel,
berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan syariat
Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah,
kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum dan terintegrasi; bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan zakat, infak dan sedekah sebagaimana diamanahkan dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,
diperlukan regulasi yang mengatur tentang Pengelolaan
Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan
Sedekah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penggolongan Zakat, Infak, Dan Sedekah, Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan,
Dan Pelaporan, Pembiayaan, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2024.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2024 (10): 14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melahirkan generasi yang berakhlak
mulia, beriman dan bertakwa serta mewujudkan pembangunan yang Malaqbiq, perlu dilakukan penguatan serta dukungan Pemerintah Daerah terhadap Pesantren di Daerah dalam menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 42, Pasal 46 ayat (1), dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi Pesantren dalam menyelenggarakan ungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
UUD 1945 Pasal ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Pepres No. 82 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang fungsi, jenis, dan unsur pesantren, perencanaan fasilitasi, bentuk dan jenis fasilitasi, persyaratan fasilitasi, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya serta memilih
pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem
pengajaran nasional yang meningkatkan kei manan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdasarkan kehidupan bangsa sebagai mana
diamanatkan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia 1945; bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kei manan
dan ketakwaan serta akhlak mulia, pendidikan
pesantren merupakan salah satu sistem pendidikan
yang esensial untuk mewujudkan pengembangan diri
dan memperoleh manfaat il mu pengetahuan,
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia,
mengedapankan kei manan dan ketakwaan serta
dalam rangka menumbuh kembangkan pesantren di
Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan
kepastian hukum dalam pelaksanaan fasilitasi
pengembangan pesantren di Kabupaten Banjarnegara,
maka perlu mengatur fasilitasi pengembangan
pesantren dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan perti mbangan sebagai mana
di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Tim Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Kerja Sama, Pendanaan, Partisipasi Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2024.
11 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan
keagamaan yang menjalankan fungsi pendidikan,
dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam
mewujudkan sumber daya manusia yang berakhlak
mulia, cinta tanah air dan berkemajuan berlandaskan
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memenuhi fungsi pendidikan, fungsi
dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,
Pesantren di Kabupaten Purbalingga membutuhkan
bantuan fasilitasi dari Pemerintah Daerah; bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan
kepastian hukum dalam pelaksanaan fasilitasi
pengembangan pesantren di Kabupaten Purbalingga,
maka perlu mengatur fasilitasi pengembangan pesantren
dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Kerja Sama, Monitoring dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi
masyarakat terhadap produk yang belum jelas
kehalalannya sebagai pemenuhan hak asasi manusia
khususnya hak untuk beragama dan menjalankan agama
yang dianut oleh umat Islam yang berada di Wilayah
Kabupaten Demak; bahwa untuk meningkatkan produk halal yang
mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat merupakan upaya menjamin kepastian
hukum dan kemanfaatan atas produk produk halal
melalui sertifikasi halal dan pengawasannya di
masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan fasilitasi
pemeriksaan, dan pengawasan jaminan produk halal
sebagai kegiatan ekonomi yang mandiri dan berdaya
saing yang belum terjamin kehalalannya; bahwa dalam rangka melaksanakan keterlibatan
pemerintah daerah dalam melaksanakan jaminan produk
halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang
Jaminan Produk Halal, maka dibutuhkan pengaturan
teknis dalam rangka menjalankan kewenangan
pemerintah daerah sebagaimana mestinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Jaminan Produk
Halal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan, Pelaksanaan, Fasilitasi Pembinaan JPH, Fasilitasi Sertifikasi Halal, Fasilitasi Pengawasan JPH, Pelaku Usaha, Kerjasama Fasilitasi JPH, Peran Serta Masyarakat, Penyebarluasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Produk Makanan Halal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi segenap bangsa dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah turut
bertanggungjawab untuk memberikan pelindungan dan
jaminan kehalalan produk makanan yang dikonsumsi dan
digunakan masyarakat; bahwa produk makanan yang beredar di masyarakat
belum semua terjamin kehalalannya, sehingga para pelaku
usaha perlu didorong dalam peningkatan pengajuan
sertifikasi halal; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum
terkait pengaturan produk makanan halal, maka perlu
menyusun peraturan daerah tentang produk makanan
halal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Produk Makanan Halal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah in idiatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Fasilitasi Penyelenggaraan Produk Makanan Halal, Jaminan Ketersediaan Produk Makanan Halal, Lembaga Pemeriksa Halal, Fasilitasi Sertifikasi Halal, Pendampingan Proses Produk Halal, Label Halal dan Keterangan Tidak Halal, Sinergi dan Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat