Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2024

Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang fungsi, jenis, dan unsur pesantren, perencanaan fasilitasi, bentuk dan jenis fasilitasi, persyaratan fasilitasi, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2024 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2024
Sumber
LD 2024 (10): 14 hlm
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan