Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang fungsi, jenis, dan unsur pesantren, perencanaan fasilitasi, bentuk dan jenis fasilitasi, persyaratan fasilitasi, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat