Di dalam Peraturan Daerah in idiatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Fasilitasi Penyelenggaraan Produk Makanan Halal, Jaminan Ketersediaan Produk Makanan Halal, Lembaga Pemeriksa Halal, Fasilitasi Sertifikasi Halal, Pendampingan Proses Produk Halal, Label Halal dan Keterangan Tidak Halal, Sinergi dan Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat