Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2024

Produk Makanan Halal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah in idiatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Fasilitasi Penyelenggaraan Produk Makanan Halal, Jaminan Ketersediaan Produk Makanan Halal, Lembaga Pemeriksa Halal, Fasilitasi Sertifikasi Halal, Pendampingan Proses Produk Halal, Label Halal dan Keterangan Tidak Halal, Sinergi dan Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Produk Makanan Halal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2024
Sumber
LD.2024/No.5
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan