Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Keprotokolan Lingkup Pemerintah Kota Bima Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka menghadapi adaptasi kebiasaan baru menunju penyelenggaraan pemerintah daerah yang produktif dan aman terhadap Covid-19, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) PP No. 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No. 39 Tahun 2018, diperlukan pengaturan mengenai pelayanan keprotokolan berbagai acara dengan prioritas protokol kesehatan lingkup Pemerintah Kota Bima
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2010, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2018, Permen Luar Negeri No. 3 Tahun 2019, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Perda Kota Bima No. 5 Tahun 2016, dan Perwali Bima No. 49 Tahun 2020
Keprotokolan dalam Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perangkat daerah, unit kerja, dan ASN untuk melaksanakan berbagai acara lingkup Pemerintah Daerah dalam adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi covid-19. Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi acara resmi; kunjungan; rapat/pertemuan/kegiatan umum; tata upacara; tata penghormatan; tamu negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara asing; adaptasi kebiasaan baru; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
-
-
90
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dal am rangka pencegahan dan pengendalian serta
pemulihan dampak pandemi perlu mewujudkan
harmonisasi dan kewaspadaan masyarakat dalam
beraktivitas diberbagai sektor, dengan menerapkan secara
ketat protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019, sehingga
terwujud masyarakat Kota Balikpapan yang sadar, cerdas,
produktif dan aman dari Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala
Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.4 Tahun 1984; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.6 Tahun 2018
Subjek pengaturan perorangan wajib melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan meliputi:
a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung
dan mulut hingga dagu, jika berada di luar, di tempat dan fasilitas
umum, berinteraksi dengan kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil,
anak balita atau dengan orang lain yang tidak diketahui status
kesehatannya;
b. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air
mengalir;
c. pembatasan interaksi fisik (physical distancing);
d. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup
bersih dan sehat; dan
e. melaksanakan isolasi mandiri bagi pasien yang dinyatakan positif Covid19 dengan tanpa gejala atau kriteria sakit ringan oleh Dinas Kesehatan
atau pusat kesehatan masyarakat dan bagi yang berstatus probable
yang menunggu hasil rapid test atau swab PCR/TCM.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. teguran lisan atau teguran tertulis;
b. keija sosial membersihkan fasilitas umum;
c. menyediakan 19 (sembilan belas) masker untuk dibagikan kepada
masyarakat; dan/atau
d. denda administratif sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1027 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaProtokoler
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Bandung No. 91 Tahun 2012 tentang Peraturan Walikota Bandung Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 374 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sebagaimana Telah Diubah Untuk Keduakalinya Dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2007
PERWALI Kota Bandung No. 462 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 374 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sebagaimana Telah Diubah Untuk Keduakalinya Dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2007
Peraturan WaliKota Bandung Nomor 374 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan WaliKota Bandung Nomor 374 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sebagiamana Telah Diubah Untuk Kedua Kalinya Dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan
Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Pelaksaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan
Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, pengelompokan kemampuan keuangan daerah, penganggaran dan pertanggungjawaban belanja penunjang operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2007.
18 hal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 16, BN 2024 (722) : 72 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a. untuk penyelenggaraan keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara tertib, profesional, dan akuntabel dibutuhkan
Pedoman keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 39 tahun 2018; Perpres No. 114 Tahun 2021 dan Permendagri No. 137 tauhn 2022
Penyelenggaraan Keprotokolan di Kementerian dan Pemerintahan Daerah dilaksanakan terhadap Acara Resmi yang dihadiri oleh Menteri/Wakil Menteri, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan Pejabat Pimpinan Tinggi. Keprotokolan tersebut meliputi tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, tata pakaian dan pengaturan kunjungan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 2, BN.2014/No.207, peraturan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2014.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 14, BN 2024 (888): 15 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Kelola Kehumasan
ABSTRAK:
Untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan pengelolaan kehumasan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu mengatur mengenai tata kelola kehumasan di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Kelola Kehumasan Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masingmasing melaksanakan tata kelola Kehumasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan tata kelola Kehumasan dikoordinasikan oleh anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi divisi di bidang Kehumasan. Tata kelola Kehumasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan meliputi: a. hubungan dan layanan masyarakat; b. hubungan media massa; c. pemberitaan, publikasi, dan dokumentasi; d. pengelolaan media sosial kelembagaan; dan e. pengelolaan data dukung Kehumasan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2024.
Lampiran file: 15 hlm
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat NO. 1, BN 2025 (126) : 3 hlm.; jdih.dpr.go.id
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penguatan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dalam mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan DPR ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan DPR ini mengubah Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 dengan menambahkan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
CATATAN:
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2025.
Peraturan DPR ini mengubah Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.
Lampiran file: 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat