Peraturan ini mengatur mengenai Tata Kelola Kehumasan Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masingmasing melaksanakan tata kelola Kehumasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan tata kelola Kehumasan dikoordinasikan oleh anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi divisi di bidang Kehumasan. Tata kelola Kehumasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan meliputi: a. hubungan dan layanan masyarakat; b. hubungan media massa; c. pemberitaan, publikasi, dan dokumentasi; d. pengelolaan media sosial kelembagaan; dan e. pengelolaan data dukung Kehumasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat