Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 59A/Komnas HAM/X/2008 tentang Pedoman Penyelenggaran Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 001/KOMNAS HAM/IX/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar
Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia NO. 2, BN 2025 (104) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi mediasi hak asasi manusia oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dibutuhkan pembaharuan pedoman pelaksanaan fungsi mediasi hak asasi manusia dan penyelesaian sengketa mediasi hak asasi manusia.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 39 Tahun 1999; Keppres Nomor 48 Tahun 2001; dan Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur mengenai Mediasi Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi Mediasi HAM, berwenang melakukan: a) perdamaian Para Pihak; b) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; c) pemberian saran kepada Para Pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; d) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus Pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan e) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus Pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
CATATAN:
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2025.
Pada saat Peraturan Komnas HAM ini mulai berlaku: a) Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 59A/Komnas HAM/X/2008 tentang Pedoman Penyelenggaran Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 985); b) Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 986) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 001/KOMNAS HAM/IX/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 987), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 18 hlm.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2025
Tindak Lanjut - Rekomendasi - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2025
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia NO. 1, BN 2025 (103) : 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melaksanakan berbagai fungsi yang di dalamnya berwenang memberikan atau menyampaikan rekomendasi, saran, laporan hasil pemeriksaan kepada pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan/atau pihak terkait berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Rekomendasi sebagaimana dimaksud, perlu didorong secara aktif oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kepada pihak penerima rekomendasi sebagai upaya nyata peningkatan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia serta mendukung pemerintah dalam bertanggung jawab terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 40 Tahun 2008; PP Nomor 56 Tahun 2010; dan Keppres Nomor 48 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur mengenai Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi bertujuan untuk memastikan penerima Rekomendasi menindaklanjuti Rekomendasi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2025.
Hasil penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi terdiri dari: a) sudah menindaklanjuti; b) tidak dapat menindaklanjuti; atau c) tidak menindaklanjuti.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2024
Tunjangan Kinerja - Pegawai - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - pencabutan
2024
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia NO. 4, BN 2024 (1112) : 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 39 Tahun 1999; Keppres Nomor 48 Tahun 2001; dan Perpres Nomor 94 Tahun 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
CATATAN:
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1740) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia NO. 3, BN 2024 (885) : 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pencabutan Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 005/PER.KOMNAS HAM/IX/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komnas HAM
ABSTRAK:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal yang bertugas menyelenggarakan dukungan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan dalam melaksanakan sistem pengendalian intern secara komprehensif diperlukan penerapan manajemen risiko; dan penerapan manajemen risiko di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan bentuk penyelenggaraan dukungan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan telah dimuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 39 Tahun 1999; PP Nomor 60 Tahun 2008; dan Keppres Nomor 48 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 005/PER.KOMNAS HAM/IX/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komnas HAM.
CATATAN:
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2024.
Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 005/PER.KOMNAS HAM/IX/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komnas HAM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 2 hlm
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2024
Pencegahan - Penanganan - Kekerasan Seksual - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2024
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia NO. 2, BN 2024 (59) : 20 hlm.; jdih.komnasham.go.id
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap pegawai dan anggota Komnas Hak Asasi Manusia, serta pihak lain yang berinteraksi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, perlu menyusun suatu peraturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna memberikan kepastian hukum.
Dasar hukum Peraturan Komnas HAM ini adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 12 Tahun 2022.
Peraturan Komnas HAM mengatur mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Komisi ini dimaksudkan untuk menerapkan kebijakan dan dasar dalam pengambilan tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Komnas HAM dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan.
CATATAN:
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024
Pelayanan Pengaduan - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2024
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia NO. 1, BN 2024 (22) : 23 hlm.; jdih.komnasham.go.id
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Pelayanan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelayanan dan penanganan pengaduan, perlu mengganti Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan.
Dasar hukum Peraturan Komnas HAM ini adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 26 Tahun 2000.
Peraturan Komnas HAM mengatur mengenai Pelayanan Pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Seluruh Pelayanan Pengaduan di Komnas HAM menggunakan Sistem Pengaduan HAM. Sistem Pengaduan HAM berupa: a. penggunaan aplikasi Pengaduan HAM; b. dokumen elektronik; dan/atau c. dokumen fisik.
CATATAN:
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia NO. 5, BN.2020/No.1724, jdih.komnasham.go.id: 4 hlm.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Tata Naskah Dinas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat