Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025

Mediasi Hak Asasi Manusia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Mediasi Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi Mediasi HAM, berwenang melakukan: a) perdamaian Para Pihak; b) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; c) pemberian saran kepada Para Pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; d) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus Pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan e) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus Pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
T.E.U.
Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Bentuk Singkat
Peraturan Komnas HAM
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2025
Tanggal Berlaku
17 Februari 2025
Sumber
BN 2025 (104) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 59A/Komnas HAM/X/2008 tentang Pedoman Penyelenggaran Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  2. Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 001/KOMNAS HAM/IX/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 001/KOMNAS HAM/IX/2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan