Peraturan ini mengatur mengenai Mediasi Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi Mediasi HAM, berwenang melakukan: a) perdamaian Para Pihak; b) penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; c) pemberian saran kepada Para Pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; d) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus Pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan e) penyampaian rekomendasi atas suatu kasus Pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat