Perka BMKG No. KEP.8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN.2017/No.282, jdih.bmkg.go.id : 7 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 08 Tahun 2012 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2017
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan BMKG No. 4 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan Pada Badan Meteorologim Klimtologi dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, BN.2017/No.281, jdih.bmkg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2017
Keputusan Kepala Badan Nomor : KEP.134/KB/IX/2013 tentang Pengangkatan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Pusat
Mengubah
Perka BMKG No. KEP.11 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.1 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Perka BMKG No. KEP.5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Perka BMKG No. KEP.1 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, BN.2017/No.71, jdih.bmkg.go.id : 8 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep. 01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2016
Pedoman - Penanganan - Pengaduan Masyarakat - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 13, BN 2017 (70) : 16 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme guna mendukung penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, perlu melakukan penangangan terhadap pengaduan masyarakat dalam memberikan pelayanan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 71 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2016; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 76 Tahun 2013; Permen PAN RB Nomor Per/05/M.PAN/4/2009; dan Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2016.
Perka BMKG ini mengatur mengenai penangangan pengaduan masyarakat di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. ruang lingkup dan tujuan; b. asas; c. Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat; dan d. mekanisme penanganan Pengaduan Masyarakat. ujuan Peraturan Kepala Badan ini untuk memberikan pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Badan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Lampiran file: 16 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2016
Pakaian Dinas Harian - Aparatur Sipil Negara - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - perubahan
2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 12, BN 2016 (1743) : 4 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan nilai estetika dalam penggunaan Pakaian Dinas Harian bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu dilakukan perubahan ukuran tanda unit organisasi, badge logo, dan tanda unit kerja.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Keppres Nomor 18 Tahun 1972; Perka BMKG Nomor 15 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 16 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 17 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2016; dan Perka BMKG Nomor 5 Tahun 2016.
Perka BMKG ini mengubah ketentuan yang ada pada lampiran Perka BMKG Nomor 5 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 4 dan lampiran hlm 5 s.d. 9)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
Perka BMKG No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika
Perka BMKG No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
Mengubah
Perka BMKG No. 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jabatan - Kelas Jabatan - Tunjangan Kinerja Pegawai - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 11, BN 2016 (1742) : 6 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kelas jabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Perpres Nomor 128 Tahun 2015; Permen PAN RB Nomor 34 Tahun 2011; Perka BMKG Nomor 10 Tahun 2013; Perka BMKG Nomor 15 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 16 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 17 Tahun 2014; dan Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2016.
Perka BMKG ini mengubah Pasal 8 dan Lampiran Perka BMKG Nomor 10 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Lampiran file: 25 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 6 dan lampiran hlm 7 s.d. 25)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja - Stasiun Pemantau Atmosfer Global
2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 10, BN 2016 (1741) : 4 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika serta untuk meningkatkan pelayanan informasi gas rumah kaca dan perubahan iklim, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Stasiun Atmosfer Global.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 11 Tahun 2016; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Permen PAN Nomor PER/18/M.PAN/11/2008; Perka BMKG Nomor 17 Tahun 2014; dan Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2016.
Perka BMKG ini mengatur mengenai perubahan Perka BMKG Nomor 17 Tahun 2014 terkait organisasi dan tata kerja Stasiun Atmosfer Global.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Lampiran file: 6 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 4 dan lampiran hlm 5 s.d. 6)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2016
Perka BMKG No. 8 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Mengubah
Perka BMKG No. 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Organisasi dan Tata Kerja - Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - Stasiun Meteorologi - Stasiun Klimatologi - Stasiun Geofisika - perubahan
2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 9, BN 2016 (1740) : 5 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
ABSTRAK:
Dengan adanya proses penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berupa perubahan lokasi dan wilayah kerja, perlu dilakukan penyempurnaan atas organisasi dan tata kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 11 Tahun 2016; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Permen PAN Nomor PER/18/M.PAN/11/2008; Perka BMKG Nomor 14 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 15 Tahun 2014; dan Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2016.
Perka ini mengatur mengenai perubahan Perka BMKG Nomor 15 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Perka ini mengubah Perka BMKG Nomor 15 Tahun 2014.
Lampiran file: 13 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 5 dan lampiran hlm 6 s.d. 13)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2016
Perka BMKG No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
Mengubah
Perka BMKG No. 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
Rencana Strategis - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 8, BN 2016 (1476) : 5 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan organisasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 31 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 5 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 15 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 16 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 17 Tahun 2014; dan Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2016.
Perka BMKG ini mengubah Perka BMKG Nomor 9 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Lampiran file: 83 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 4 dan lampiran hlm 5 s.d. 83)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2016
Perka BMKG No. 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pendelegasian Wewenang - Pemberian Kuasa - Penandatanganan - Naskah - Kepegawaian - Pegawai Negeri Sipil - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - perubahan
2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, BN 2016 (1274) : 8 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Guna penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas kepada Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur pendelegasian wewenang dan pem berian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 15 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 16 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 17 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 11 Tahun 2015; Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2016; Perka BMKG Nomor 5 Tahun 2016; dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.
Perka BMKG ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perka BMKG Nomor 11 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
Lampiran file: 17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat