Perka BMKG ini mengatur mengenai penangangan pengaduan masyarakat di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. ruang lingkup dan tujuan; b. asas; c. Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat; dan d. mekanisme penanganan Pengaduan Masyarakat. ujuan Peraturan Kepala Badan ini untuk memberikan pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat