Peraturan Walikota (Perwali) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 49
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 4186);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
7. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Palopo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2013 Nomor 11);
8. Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Palopo Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2023 Nomor 13);
Pasal l
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) RKPD merupakan dokumen penjabaran RPD. (2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2025 dan pedoman penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam rangka penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025.
Pasal 3
(1) Dokumen RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat:
Pasal 4
(1) Wali Kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RKPD.
Pasal 5
(1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan perubahan dalam hal berdasarkan basil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan. (2) Ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/ atau
b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran harus digunakan untuk tahun berjalan.
Pasal 6
Peraturan Wali Kota ini mulai berlak:u pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 49 TAHUN 2024
8
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Fasilitas Mandi, Cuci dan Kakus Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi
Fasilitas Mandi, Cuci dan Kakus Pasar;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemungutan Retribusi Fasilitas MCK, Pembayaran dan Penyetoran, Penagihan Retribusi, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
13 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Manajemen Risiko Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas
penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah guna
mendukung pencapaian tujuan pemerintahan daerah,
diperlukan pedoman Manajemen Risiko di lingkungan
Pemerintah Kota Salatiga;
bahwa Pedoman Manajemen Risiko menjadi acuan bagi
pejabat/seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota
Salatiga untuk melakukan Manajemen Risiko;
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum
dalam mengatur penyelenggaraan manajemen risiko pada
Pemerintah Daerah, diperlukan pengaturan mengenai
manajemen risiko;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Manajemen Risiko di
Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang
Pedoman Manajemen Risiko Pemerintah Kota Salatiga
yang meliputi
Manajemen Risiko Dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2024.
93 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 49 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial
dibutuhkan peran masyarakat melalui Lembaga
Kesejahteraan Sosial; bahwa dalam rangka tertib administrasi serta pembinaan
dan pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial,
perlu pedoman mengenai tata cara pendaftaran Lembaga
Kesejahteraan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan
Sosial;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Surat Tanda Pendaftaran LKS, Syarat dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran LKS, Masa Berlaku, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2024.
8 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 48 Tahun 2024
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 48
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran BAB II huruf D angka 4.m. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGANGGARAN
BAB III
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan,
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kota Palopo Nomor 47 Tahun 2022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 48 TAHUN 2024
28
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Atas Barang dan Jasa
Tertentu;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Masa, Tahun dan Saat Terutang Pajak, Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Pengisian SPTPD, Penerbitan dan Penyampaian SKPDKB dan SKPDKBT, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, Pembebasan Pajak dan Kemudahan Pajak, Tata Cara Penghapusan Piutag Pajak yang Sudah Kadaluwarsa, Tata Cara Pembukuan Wajib Pajak dan Pemeriksaan Pajak, Tata Cara Penagihan, Perforasi, Kerja Sama dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 33 Tahun 2013, Peraturan Walikota Surakarta Nomor 28-B Tahun 2018, Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15-A Tahun 2014,
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 28-A Tahun 2014
dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 28-A Tahun 2018 dicabut.
36 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Evaluasi Kinerja Pembangunan Terintegrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
198 sampai dengan Pasal 204 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, Pemerintah Daerah melakukan evaluasi
terhadap hasil rencana pembangunan daerah yang
meliputi RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja; bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah menyusun Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPJ) dan capaian
akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah; bahwa guna mendapatkan evaluasi terhadap hasil
rencana pembangunan daerah yang terintegrasi dan
akuntabel, meliputi RPJMD, RKPD, Renstra, Renja,
LKPJ dan capaian akuntabilitas sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dilakukan
integrasi proses bisnis dalam satu aplikasi; bahwa dalam rangka implementasi reward dan
punishment ASN perlu dilakukan pengaturan
berdasarkan kinerja organisasi; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Satu
Data Terpadu Daerah, diperlukan integrasi
pengelolaan data yang berasal dari berbagai sumber
data yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan
melalui satu Portal Data; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d
dan huruf e maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Wali Kota tentang Evaluasi Kinerja Pembangunan
Terintegrasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Indikator Kinerja Pembangunan, Evaluasi Kinerja Pembangunan Terintegrasi, Perhitungan TPP ASN berdasarkan Kinerja Organisasi, Tata Kelola Seksama, Dukungan Satu Data Terpadu Daerah, Evaluasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
18 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2024
Perwali Kota Salatiga No. 46 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur
Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Surat Sekretaris Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 900/2584 Hal Penyampaian
DPPA Belanja Transfer Perubahan APBD Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2024, yang penetapannya setelah
ditetapkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu dilakukan
penyesuaian alokasi anggaran kegiatan tahun anggaran
2024;
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar,
berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu melakukan Perubahan atas
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali
Kota Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2024; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 45 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2024 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024. Ketentuan Pasal 2 diubah, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2024.
Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2024 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 diubah.
1037 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024
PERWALI Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 76 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
PERWALI Kota Yogyakarta No. 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERWALI Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta
Perwali Kota Yogyakarta No. 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
PERWALI Kota Yogyakarta No. 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan di Kecamatan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 34 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023;
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Peraturan ini mencabut: Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan di Kecamatan; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Tempat Khusus
Parkir dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Unit Pelaksana
Teknis Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha
Kabudayan) Kota Yogyakarta; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan
Kesehatan, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Rumah Potong
Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pengolahan
Limbah Cair; Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan
Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir di
Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman: 9 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 48 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
ABSTRAK:
ahwa bahwa seiring dengan semakin meningkatnya
ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah
pada terorisme di Indonesia, telah menciptakan kondisi
rawan yang mengancam hak atas rasa aman masyarakat
dan stabilitas keamanan daerah dan nasional sehingga
diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
terorisme khususnya di Kota Semarang; ahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
terorisme maka diperlukan pengaturan strategi
komprehensif dan langkah sistematis, terencana, dan
terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku
kepentingan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang
Mengarah pada Terorisme;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, RAD PE, Pembentukan Pokja, Pemantauan dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat