Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Ketentuan Pasal 2 diubah, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat