Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 49 Tahun 2024

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal l Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) RKPD merupakan dokumen penjabaran RPD. (2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2025 dan pedoman penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam rangka penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025. Pasal 3 (1) Dokumen RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat: Pasal 4 (1) Wali Kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RKPD. Pasal 5 (1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan perubahan dalam hal berdasarkan basil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan. (2) Ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/ atau b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran harus digunakan untuk tahun berjalan. Pasal 6 Peraturan Wali Kota ini mulai berlak:u pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 49 Tahun 2024 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
04 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2024
Tanggal Berlaku
04 Juli 2024
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 49
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan