Pasal l Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) RKPD merupakan dokumen penjabaran RPD. (2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2025 dan pedoman penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dalam rangka penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025. Pasal 3 (1) Dokumen RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat: Pasal 4 (1) Wali Kota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RKPD. Pasal 5 (1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan perubahan dalam hal berdasarkan basil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan. (2) Ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/ atau b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran harus digunakan untuk tahun berjalan. Pasal 6 Peraturan Wali Kota ini mulai berlak:u pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat