Tata Cara - Pengenaan Sanksi Administratif - Pelaksanaan Penempatan - Pelindungan - Pekerja Migran Indonesia
2025
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 4, BN 2025 (28); 25 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan
Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, Pasal 86 ayat (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan
Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal
Perikanan Migran
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2021; PP Nomor 22 Tahun 2022; Perpres Nomor 165 Tahun 2024; Perpres Nomor 166 Tahun 2024; Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai Pengenaan sanksi administratif dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia
diberikan kepada:
a. P3MI yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak
Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran;
atau
b. perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri yang
menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal
Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran; jenis sanksi administratif dan pejabat yang berwenang menetapkan sanksi administratif; serta tata cara pengenaan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2025.
Penghentian - Pelarangan - Penempatan - Pekerja Migran Indonesia
2025
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 3, BN 2025 (27); 7 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 165 Tahun 2024; Perpres Nomor 166 Tahun 2024; Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara penghentian dan pelarangan penempatan pekerja migran Indonesia; tata cara pengakhiran penghentian dan pelarangan penempatan pekerja migran Indonesia; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
7 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2025
Tata Cara - Penerbitan - Pencabutan - Surat Izin - Perekrutan - Pekerja Migran Indonesia
2025
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 2, BN 2025 (26); 13 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta untuk
meningkatkan pelayanan yang optimal dalam penempatan
pekerja migran Indonesia oleh perusahaan penempatan
pekerja migran Indonesia dan perubahan tugas dan fungsi
kelembagaan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2021; Perpres Nomor 165 Tahun 2024; Perpres Nomor 166 Tahun 2024; Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai penerbitan surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia; pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2025.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Masalah Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga
Kerja Indonesia melalui Mediasi dan Advokas
Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 6, BN 2024 (540); 20 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon
Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelindungan yang menyeluruh
bagi calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran
Indonesia khususnya dalam fasilitasi penyelesaian
permasalahan yang dihadapi calon pekerja migran
Indonesia dan pekerja migran Indonesia sebagai upaya
pemenuhan haknya baik sebelum, selama, maupun
setelah bekerja, perlu diatur mengenai pelayanan
pengaduan dan penanganan permasalahan calon pekerja
migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2021; Perpres Nomor 90 Tahun 2019; PEraturan BBP2MI Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan BP2MI Nomor 6 Tahun 2022
PEraturan ini mengatur mengenai Pelayanan penyelesaian permasalahan Calon Pekerja
Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
dilaksanakan melalui:
a. layanan pengaduan; dan
b. penanganan permasalahan; layanan pengaduan; Penanganan Permasalahan; Kriteria permasalahan selesai; Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Masalah Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga
Kerja Indonesia melalui Mediasi dan Advokasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 295), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pemberdayaan Sosial - Ekonomi - Purna Pekerja Migran Indonesia - Keluarga
2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 5, BN 2024 (528); 19 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelindungan bagi pekerja
migran Indonesia setelah bekerja dan keluarganya, perlu
diselenggarakan pemberdayaan sosial dan ekonomi
kepada purna pekerja migran Indonesia dan
keluarganya
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Noor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 90 Tahun 2019; PEraturan BP2MI Nomor 4 Tahun 2020 , Peraturan BP2MI 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pemberdayaan sosial dan ekonomi yang diberikan kepada purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
pencabutan - Jabatan - Kelas Jabatan - Lingkungan - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 4, BN 2024 (396)
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun
2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia
ABSTRAK:
bahwa jabatan dan kelas jabatan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ditetapkan oleh
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
sehingga perlu mencabut Peraturan Badan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun
2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2017; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 90 Tahun 2019; Peratuan BPPMI Nomor 4 tahun 2020
Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
1. Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1008);
2. Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6
Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di
Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1067); dan
3. Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 753),
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia:
1. Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1008);
2. Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6
Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di
Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1067); dan
3. Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan
di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 753),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Penyesuaian - Jabatan - Calon Pejabat Fungsional - Jabatan Administrasi - Pelaksana - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 3, BN 2024 (397); 3 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan NasionalPenempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja IndonesiaNomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi
Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
ABSTRAK:
bahwa kelas jabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan fungsional telah diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan
Fungsional, sehingga perlu mencabut Peraturan Kepala
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang
Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam
Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 18 Tahun 2017; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres Nomor 90 Tahun 2019; Peratuan BPPMI Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam
Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016
tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam
Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 2, BN 2021 (191); 15 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan BP2MI No. 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Yang Ditetapkan Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia NO. 9, BN 2023 (955); 6 hlm
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat