Peraturan ini mengatur mengenai Pengenaan sanksi administratif dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia diberikan kepada: a. P3MI yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran; atau b. perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran; jenis sanksi administratif dan pejabat yang berwenang menetapkan sanksi administratif; serta tata cara pengenaan sanksi administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat