Peraturan ini mengatur mengenai tata cara penghentian dan pelarangan penempatan pekerja migran Indonesia; tata cara pengakhiran penghentian dan pelarangan penempatan pekerja migran Indonesia; pemantauan dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat