Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD. 2025 (1); 7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 huruf dan Pasal 314 huruf c UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dan PT Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Nomenklatur Perumda Bbank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 1992; UU No 40 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2014; UU No 4 Tahun 2023; UU No 107 Tahun 2024; PP No 54 Tahun 2017; Peraturan OJK No 7 Tahun 2024; Perda Kab Cirebon No 5 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur bahwa a. nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon diubah menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon, dan b. nomenklatur PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) diubah menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2025.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2025 (1): 14 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. JAMKRIDA NTB SYARIAH (PERSERODA) DAN PT. BPR NTB (PERSERODA)
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa Penyertaan Modal merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam mendorong pengembangan usaha, daya saing, dan penguatan struktur permodalan pada Perusahaan Perseroan Daerah yang dapat memberikan dampak terhadap kenaikan pertumbuhan perekonomian dan pendapatan asli daerah, serta tercapainya kesejahteran masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang berkeadilan dan merata;
b. bahwa adanya perubahan bentuk kegiatan usaha dan perubahan modal dasar sesuai dengan ekuitas yang ditentukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Penjaminan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat, beberapa Perusahaan Perseroan Daerah memerlukan tambahan Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah untuk kelangsungan kegiatan usaha, sehingga perlu diberikan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseoran Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan yang menjamin kepastian hukum sesuai amanat Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda), dan PT. BPR NTB (Perseroda).
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 40 Tahun 2007;
UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;
UU Nomor 20 Tahun 2022;
PP Nomor 54 Tahun 2017;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2020;
Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2024.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. Perseroda;
b. penganggaran penyertaan modal;
c. pelaksanaan penyertaan modal pada PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda), dan PT BPR NTB (Perseroda);
d. hasil usaha;
e. penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan
f. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2025.
14 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2025 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah perlu mendorong perkembangan Badan Usaha Milik Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 12 Tahun 2011, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 11 Tahun 2020, PP No 43 Tahun 2014, PP No 11 Tahun 2021, Perpres No 87 Tahun 2014, PermendesPDTT No 4 Tahun 2015, Permendagri No 80 Tahun 2015, PermendesPDTT No 3 Tahun 2021, PermendesPDTT No 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa serta memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan BUM Desa/BUM Desa Bersama
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2025.
36
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 83 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 83, BD. 2024 (83); 26 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Perda Kab Cirebon No 7 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025, perlu menetapkan Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2025;
UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; UU No 107 Tahun 2024; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2019; PP No 35 Tahun 2023; PP No 37 tahun 2023; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 62 Tahun 2017; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 70 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 39 tahun 2020; Permendargi No 77 Tahun 2020; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 15 Tahun 2024; Perda Kab Cirebon No 14 Tahun 2007; Perda Kab Cirebon No 7 Tahun 2022; Perda Kab Cirebon No 7 Tahun 2024;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp4.628.091.592.372,00 (empat triliun enam ratus dua puluh delapan miliar sembilan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2024.
26 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 65 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembebasan Retribusi Perizinan
Tertentu atas Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa manusia berhak atas tempat tinggal yang layak sebagai
bagian dari hak untuk hidup, lahir dan batin, serta
mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan aman;
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah untuk memiliki rumah, perlu
memberikan insentif berupa pembebasan Retribusi Perizinan
Tertentu atas Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung bagi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor
3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, perlu
menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pembebasan
Retribusi Perizinan Tertentu atas Pelayanan Persetujuan
Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
dalam mendukung percepatan pelaksanaan program
pembangunan tiga juta rumah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024;
Materi Pokok: Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu Atas Pelayanan
Persetujuan Bangunan Gedung; Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 5 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 45, NO.45, BD.2024/NO.16
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
ABSTRAK:
- Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu melakukan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pada Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Banda Aceh;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Dasar hukum peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 5 Tahun 2024; PP Nomor 14 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 1 Tahun 2024; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur perubahan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Banda Aceh Pasal I, Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2024.
4
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah diperlukan sinergitas dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah agar selaras dengan sasaran dan prioritas pembangunan daerah; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pencapaian prioritas pembangunan daerah, perlu penyesuaian program, kegiatan, dan sub kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024; bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu disusun perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Perubahan RKPD 2024 disusun dengan sistematika: Bab I: Pendahuluan; BAB II: Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2024; Bab III: Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Bab IV: Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Bab V: Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan Bab VI: Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Jumlah Halaman: 3 hlm. Lampiran: 746 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banda Aceh Nomor 43 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 43, NO.43, BD.2024/NO.44
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mekanisme dan Besaran Jumlah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepda Partai Politik sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten / Kota diberikan kepada Partai Politik di Kabupaten / Kota yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten / Kota;
- Bahwa dalam rangka membantu operasional kegiatan dan kelancaran administrasi sekretariat partai politi dalam pemberdayaan kehidupan demokrasi, perlu memberikan bantan keuangan kepada patai politik;
- Bahwa untuk tertib administrasi pemberian bantuan keuangan kepada partai poliyik dipandang perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan keuangan kepada partai politik;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Mekanisme dan Besaran Jumlah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
- Dasar hukum peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 2 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2017; UU Nomor 5 Tahun 2024; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 20 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2016; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2023; Perwal Nomor 29 Tahun 2021;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Mekanisme dan Besaran Jumlah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 diantaranya :
• BAB I : Pasal 1
• BAB II : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4
• BAB III : Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7
• BAB IV : Pasal 8, Pasal 9,
• BAB V : Pasal 10, Pasal 11
• BAB VI : Pasal 12, Pasal 13
• BAB VII : Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20
• BAB VIII : Pasal 21, Pasal 22
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
10
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banda Aceh Nomor 41 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian Kembali penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong untuk setiap Gampong, perlu mengubah lampiran Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2024;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Gampong untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2024;
- Dasar hukum peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2024; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 37 Tahun 2023; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Nomor 4 Tahun 2023;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Peraturan Walikota Banda Aceh Nomo 41 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Rincian Alokasi Dana Gampong Untuk Setiap Gampong Tahun Anggaran 2024 Pasal I, Pasal II;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2024 NOMOR 38
Peraturan Daerah (Perda) tentang Standar Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2025
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa mengacu ketentuan dalam Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2025;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodetifikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083); 13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 14.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 683 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 683); 15.Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2020 Nomor 14);16. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 8); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 3); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2024 Nomor 9);19. Peraturan Bupati Gresik Nomor 74 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gresik Nomor 74 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2024 Nomor 14); 20. Peraturan Bupati Gresik Nomor 81 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2023 Nomor 81) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2024 Nomor 32).
Materi pokok : STANDAR HARGA SATUAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Jumlah halaman : 1568 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat