Peraturan Daerah (Perda) Kota Banda Aceh Nomor 43 Tahun 2024

Mekanisme dan Besaran Jumlah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Mekanisme dan Besaran Jumlah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 diantaranya : • BAB I : Pasal 1 • BAB II : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 • BAB III : Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 • BAB IV : Pasal 8, Pasal 9, • BAB V : Pasal 10, Pasal 11 • BAB VI : Pasal 12, Pasal 13 • BAB VII : Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 • BAB VIII : Pasal 21, Pasal 22

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banda Aceh Nomor 43 Tahun 2024 tentang Mekanisme dan Besaran Jumlah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
01 November 2024
Tanggal Pengundangan
01 November 2024
Tanggal Berlaku
01 November 2024
Sumber
NO.43, BD.2024/NO.44
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan