- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Mekanisme dan Besaran Jumlah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapat Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 diantaranya : • BAB I : Pasal 1 • BAB II : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 • BAB III : Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 • BAB IV : Pasal 8, Pasal 9, • BAB V : Pasal 10, Pasal 11 • BAB VI : Pasal 12, Pasal 13 • BAB VII : Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 • BAB VIII : Pasal 21, Pasal 22
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat