Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan bertempat tinggal dalam suatu rumah dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa seiring pertumbuhan Kota Salatiga sebagai kota
pendidikan dan industri, kebutuhan rumah hunian
sementara atau rumah kos tumbuh dengan pesat, sehingga penyelenggaraan Rumah Kos harus diatur dengan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan,
keseimbangan, serta keserasian bangunan rumah dengan lingkungannya; bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan rumah kos di Kota Salatiga perlu adanya pengaturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang penyelenggaraan Rumah Kos;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perizinan, Persyaratan Bangunan Rumah Kos, Pengelolaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah
tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya untuk
mendukung pencapaian cita-cita dan tujuan
pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh)
tahun ke depan dalam mewujudkan kesejahteraan
Masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan dan
pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja,
lapangan berusaha, kualitas pelayanan publik dan daya
saing daerah di Kabupaten Purbalingga diperlukan
Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Tahun
2025-2045 yang menghasilkan sasaran pokok dan arah
kebijakan daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum pada semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
maka diperlukan pengaturan tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
237 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Pasal 23 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Semarang. Ketentuan lebih lanjut APBD dimaksud sebagaimana tercantum
dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024.
1282 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka LaIu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran
strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai
bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sesuai
amanat Alinea Keempat Pembukaan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945; penyelengaraan lalu lintas dan angkutan jalan
ditujukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan
guna mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan
wilayah dan kawasan strategis dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat; berdasarkan Pasal 12 ayat (21 huruf i Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan
dan Pasal 27 ayat (2), Pasal 63 ayat (3) dan Pasal 95 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah Provinsi mempunyai
kewenangan dalam penyelenggaraurn lalu lintas dan angkutan
jalan.
Dasar Hukum PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO 22 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; PP NO. 32 Tahun 2011; PP NO. 37 Tahun 2011; PP NO. 55 Tahun 2012; PP 80 Tahun 2012; PP NO. 79 Tahun 2013; PP NO. 74 Tahun 2014; PP NO. 37 Tahun 2017; PP NO. 30 Tahun 2021; PEMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Lampiran File: 39 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah sesuai dengan Perda Provinsi APBD dan/atau Perda Provinsi tentang perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, Gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda Provinsi setelah di evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dnegan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA Provinsi Riau No. 9 Tahun 2022; PERDA Provinsi Riau No. 4 Tahun 2023; PERDA Provinsi Riau No. 6 Tahun 2023.
Perda ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun 2023 berupa laporan keuangan yang memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa kegiatan penanaman modal di Daerah diharapkan
dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan persentasi angka
pertumbuhan ekonomi Daerah diperlukan adanya
penyelenggaraan penanaman modal yang teratur dan
melibatkan seluruh elemen masyarakat di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17
Tahun 2012 tentang Penanaman Modal sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti dengan menetapkan peraturan
daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman
Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Kewenangan, Kebijakan Penanaman Modal, Perencanaan Penanaman Modal di Daerah, Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Pemberdayaan dan Penguatan Daya Saing, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanaman Modal, Gugus Tugas Investasi, Larangan, Peran Masyarakat dan Penguatan Modal Sosial, Pembinaan dan Pengawasan, Sinergitas dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2025-2045
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025-2045.
UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007 telah diubah beberapa kali dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022; UU No.59 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.7 Tahun 2023;
Ketentuan Umum, Sistematika RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tahun 2024-2054
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Banyumas memiliki sumber daya
alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dapat
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dengan tetap
menjaga kelestarian fungsinya serta lingkungan hidup
yang baik dan sehat yang merupakan hak asasi setiap
warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal
28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa salah satu tahap dalam perencanaan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dilaksanakan melalui penyusunan Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagai dokumen perencanaan tertulis yang memuat
potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya
perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu
tertentu untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelestarian fungsi lingkungan hidup guna menunjang
pembangunan berkelanjutan di Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang
menyebutkan bahwa RPPLH diatur dengan peraturan
daerah kabupaten/kota untuk RPPLH kabupaten/kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun
2024-2054.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Di dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Monitoring, Pengendalian Dan Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi Dan Kerja Sama; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
182 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, JDIH Bangka Tengah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Bangka Tengah memerlukan
Perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah
dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang
akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah wajib
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah yang berfungsi sebagai dokumen Perencanaan
Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman
pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan
rencana tata ruang wilayah. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintah
Daerah, pembangunan Daerah dan pelayanan kepada
masyarakat sehingga dapat berjalan efektif, efisien dan
bersasaran, maka perlu disusun dokumen Perencanaan
pembangunan jangka panjang Daerah untuk jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat Visi, Misi dan
arah pembangunan Daerah sebagai pedoman dalam
pelaksanaannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yakni meliputi ketentuan umum, ruang lingkup RPJPD, Sistematika RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2024.
10
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
juncto Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama
DPRD pada tanggal 16 bulan Agustus tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025. Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
1782 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat