Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2024

Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Monitoring, Pengendalian Dan Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Koordinasi Dan Kerja Sama; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
05 September 2024
Tanggal Pengundangan
05 September 2024
Tanggal Berlaku
05 September 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.12
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan