Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: APBD Kabupaten Sleman
Tahun Anggaran 2025 berjumlah
Rp3.371.401.395.703,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
Jumlah Halaman: 11 hlm. Lampiran: 1724 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam (SDA),
pengendalian kerusakan dan pencemaran serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, perlu
perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; bahwa berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Kabupaten disusun oleh Bupati sesuai kewenangannya dan diatur dengan
Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1965; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Didalam peraturan ini diatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH meliputi ketentuan umum, jangka waktu dan kedudukan
RPPLH, materi muatan RPPLH, sistematika RPPLH, pelaksanaan, sinergitas dan kerjasama,
monitoring dan pelaporan, peran serta masyarakat serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2024.
11 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2024
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya,
memenuhi persyaratan administratif dan teknis
bangunan gedung agar menjamin keselamatan
penghuni dan memberikan keamanan serta
kenyamanan bagi lingkungannya; bahwa bangunan gedung sebagai tempat melakukan
kegiatan mempunyai peran yang sangat strategis dan
menjadi bagian dari pemanfatan ruang, oleh karena
itu Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangannya
perlu melakukan pengaturan untuk mewujudkan
penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung di
Kabupaten Banjarnegara sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan peraturan perundang
undangan mengenai bangunan gedung sehingga perlu
dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Gedung, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pembinaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2016 dicabut.
97 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Dan Pengembangan Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa pemuda merupakan generasi penerus yang
memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa
menjaga, memelihara, dan melanjutkan tujuan dan citacita
Bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan dan pengembangan kepemudaan
di Kabupaten Sukoharjo merupakan upaya
menumbuhkan patriotisme, kemandirian, tanggung
jawab dan pencitraan jati diri pemuda Indonesia dalam
pencapaian pembangunan nasional sehingga perlu
dilakukan secara terencana, terarah, dan terpadu; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum dalam program pembangunan kepemudaan
diperlukan pengaturan mengenai pembangunan dan
pengembangan kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan
dan Pengembangan Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak, Tanggung Jawab Dan Peran Pemuda; Pembangunan Kepemudaan; Pengembangan Kepemudaan; Perencanaan, Sinergitas, Koordinasi, Kemitraan,
Dan Kerja Sama Pembangunan Dan
Pengembangan Kepemudaan; Sarana Dan Prasarana Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Peran Serta Masyarakat, Organisasi Kepemudaan
Dan Dunia Usaha; Penghargaan; Sistem Informasi Kepemudaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai
berlaku.
26 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD. 2024 (13); 441 jlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun berfungsi sebagai instrumen untuk mengarahkan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mendorong proses pembangunan, serta untuk mengantisipasi ketidakpastian masa depan; bahwa dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045 disusun dengan berpedoman pada rencana
pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045 untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045 yaitu “Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo. Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rencana pembangunan jangka panjang daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan, sistematika rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi jawa barat, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2024.
441 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016;
Dalam
Peraturan Daerah ini diatur tentang
APBD Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan
batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Diatur tentang rincian dan penjelasan APBD yang terdiri dari pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PEMBAYARAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
5 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan
kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan
yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan
upaya kesehatan yang merupakan hak setiap orang yang
dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam penyelenggaraan Rumah Sakit Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab
menyediakan Rumah Sakit yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, profesional, berkesinambungan, dan antisipatif
dampak globalisasi; bahwa guna pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah perlu
dibangun Gedung Poliklinik yang membutuhkan dana relatif
besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun
anggaran sehingga perlu dibentuk dana Cadangan untuk
mendananinya; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 303 ayat (3) UndangUndang
Nomor
23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 72 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan
dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana
Cadangan Pembangunan Gedung Poliklinik Rumah Sakit
Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jumlah dan Sumber Dana Cadangan, Penempatan, Penggunaan, Pengelolaan, Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan bertempat tinggal dalam suatu rumah dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa seiring pertumbuhan Kota Salatiga sebagai kota
pendidikan dan industri, kebutuhan rumah hunian
sementara atau rumah kos tumbuh dengan pesat, sehingga penyelenggaraan Rumah Kos harus diatur dengan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan,
keseimbangan, serta keserasian bangunan rumah dengan lingkungannya; bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan rumah kos di Kota Salatiga perlu adanya pengaturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang penyelenggaraan Rumah Kos;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perizinan, Persyaratan Bangunan Rumah Kos, Pengelolaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah
tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya untuk
mendukung pencapaian cita-cita dan tujuan
pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh)
tahun ke depan dalam mewujudkan kesejahteraan
Masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan dan
pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja,
lapangan berusaha, kualitas pelayanan publik dan daya
saing daerah di Kabupaten Purbalingga diperlukan
Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Tahun
2025-2045 yang menghasilkan sasaran pokok dan arah
kebijakan daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum pada semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
maka diperlukan pengaturan tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
237 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat