Didalam peraturan ini diatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH meliputi ketentuan umum, jangka waktu dan kedudukan RPPLH, materi muatan RPPLH, sistematika RPPLH, pelaksanaan, sinergitas dan kerjasama, monitoring dan pelaporan, peran serta masyarakat serta pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat