Permenkes No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual
Permenkes No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan Dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis Dan Kehamilan Akibat Perkosaan
Permenkes No. 43 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi Dengan Bantuan Atau Kehamilan Di Luar Cara Alamiah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi
Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dalam Tindakan Aborsi dan Pelayanan
Kesehatan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di
Luar Cara Alamiah
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 2, BN 2024 (114); 36 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (7),
Pasal 113 ayat (3), dan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; PP Nomor 28 Tahun 2024; Perpres Nomor 161 Tahun 2024; Permenkes Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai a. Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup;
b. pelayanan pengaturan kehamilan;
c. Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan;
d. Upaya Kesehatan seksual;
e. pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau
terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak
pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan
kehamilan;
f. Upaya Kesehatan reproduksi pada kondisi khusus;
g. partisipasi masyarakat;
h. pencatatan dan pelaporan;
i. pembinaan dan pengawasan; dan
j. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2025.
Pedoman - Penyelenggaraan - Uji Kompetensi - Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan
2025
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 1, BN 2025 (23); 25 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional di bidang Kesehatan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 20024; UU Nomor 17 Tahun 2023; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; Perpres Nomor 161 Tahun 2024; Permenpan Nomor 38 Tahun 2017; Permenkes Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan yang digunakan sebagai acuan bagi
penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di
Bidang Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2025.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 21, BN 2024 (1048); 68 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang
lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan,
perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja
Kementerian Kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 161 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Kesehatan; susunan organisasi Kementerian Kesehatan yang terdiri atas a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan
Komunitas;
c. Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit;
d. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan;
e. Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan;
f. Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia
Kesehatan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan;
k. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan;
l. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan;
m. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
n. Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan;
o. Pusat Krisis Kesehatan;
p. Pusat Kesehatan Haji;
q. Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur; dan
r. Pusat Pembiayaan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 20, BN 2024 (1060); 111 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan pengelolaan tata naskah dinas
sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan organisasi, peraturan
perundang-undangan, dan perkembangan teknologi
komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2024; Perpres Nomor 161 Tahun 2024; Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai jenis, susunan dan bentuk naska dinas di lingkungan Kementerian Kesehatan yang terdiri atas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus; pembuatan naskah dinas; pejabat penandatangan Naskah
Dinas; pengendalian naskah dinas
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Permenkes No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan Sepanjang mengatur persyaratan dan perizinan Puskesmas
Permenkes No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan Sepanjang mengatur persyaratan dan perizinan Puskesmas
Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan Sepanjang mengatur persyaratan dan perizinan Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 19, BN 2024 (1039); 90 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 807 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; PP Nomor 28 Tahun 2024; Perpres Nomor 161 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai tugas, fungsi, dan wewenang puskesmas; persyaratan, perizinan, dan registrasi; peningkatan mutu pelayanan kesehatan; organisasi dan tata hubungan kerja; sistem jejaring pelayanan kesehatan; kategori; pencatatan dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Puskesmas yang telah memberikan Pelayanan Kesehatan
harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling
lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini
diundangkan; dan
b.
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, lokasi Puskesmas yang telah ada sebelum
diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan telah
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
Petunjuk Teknis - Pengelolaan - Dana Bantuan Operasional - Kesehatan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 18, BN 2024 (1009); 14 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa agar pengelolaan dana bantuan operasional
kesehatan yang dialokasikan melalui dana alokasi
khusus nonfisik dapat dilaksanakan secara efektif,
efisien, dan akuntabel, perlu disusun petunjuk teknis
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 12 Tahn 2019; PP 37 Tahun 2023; PP Nomor 28 Tahun 2024; Perpres Nomor 161 Tahun 2024; Permenkes 5 Tahun 2022; Permenkes Nomor 204 Tahun 2022; Permendagri Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai penyaluran dana Dana Bantuan Operasional Kesehatan; Tunda salur Dana Bantuan Operasional Kesehatan; Rekening Dana Dana Bantuan Operasional Kesehatan; Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan oleh Pemerintah Daerah; Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dana bantuan operasional kesehatan oleh pemerintah pusat; pengawasan intern pengelolaan dana Dana Bantuan Operasional Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
Standar - Kegiatan Usaha - Produk - Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Sektor Kesehatan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 17, BN 2024 (839); 839 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan dan
standar produk pada penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis risiko sektor kesehatan dalam
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kesehatan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan
untuk kemudahan dalam penyelenggaraan perizinan
berusaha
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 28 Tahun 2024; Perpres Nomor 161 Tahun 2024; Permenkes 14 Tahun 2021; Permenkes 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 317)
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2024.
Sistem Rujukan - Pelayanan Kesehatan - Perseorangan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 16, BN 2024 (831); 12 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2015; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan; tata cara rujukan pelayanan kesehatan perseorangan; sistem rujukan terintegrasi; pencatatan dan pelaporan; tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem
Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Tata Cara - Pembentukan - Peraturan Perundang-undangan - Bidang Kesehatan - Kementerian Kesehatan
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 15, BN 2024 (803); 25 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan
Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu
diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 59 Tahun 2015; Perpres Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Jenis Peraturan Perundang-undangan bidang kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri atas:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden; dan
e. Permenkes; materi muatan dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan; perencanaan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan; penyusunan dan pembahasan; pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan; pendokumentasian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang
Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 14, BN 2024 (679); 23 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 586, Pasal 589,
dan Pasal 876 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 38 Tahun 2024; Perpres Nomor 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur nengenai program pendidikan spesialis/subspesialis; mekanisme penyelenggaraan program pendidikan spesialis/subspesialis; sumber daya manusia; Unit Fungsional Pendidikan; sistem penjaminan mutu pendidikan; keselamatan pasien dan kesejahteraan peserta didik; pencatatan dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat