Peraturan ini mengatur mengenai jenis, susunan dan bentuk naska dinas di lingkungan Kementerian Kesehatan yang terdiri atas terdiri atas: a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; dan c. Naskah Dinas khusus; pembuatan naskah dinas; pejabat penandatangan Naskah Dinas; pengendalian naskah dinas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat