Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai penyaluran dana Dana Bantuan Operasional Kesehatan; Tunda salur Dana Bantuan Operasional Kesehatan; Rekening Dana Dana Bantuan Operasional Kesehatan; Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan oleh Pemerintah Daerah; Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dana bantuan operasional kesehatan oleh pemerintah pusat; pengawasan intern pengelolaan dana Dana Bantuan Operasional Kesehatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kesehatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Menteri Kesehatan
Bentuk Singkat
Permenkes
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2024
Tanggal Berlaku
01 Januari 2025
Sumber
BN 2024 (1009); 14 hlm
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kesehatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2293 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan