Standar Kompetensi - Tenaga - Keolahragaan - Pelatih Olahraga - Asisten Pelatih Olahraga
2025
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 3, BN 2025 (33); 117 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan tenaga keolahragaan
khususnya pelatih olahraga dan asisten pelatih olahraga
yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, perlu mengatur standar
kompetensi tenaga keolahragaan pelatih olahraga dan
asisten pelatih olahraga
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 11 Tahun 2022; Perpres Nomor 187 Tahun 2024; Permenpora Nomor 1 Tahun 2025
Ketentuan ini mengatur mengenai standar kompetensi Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga; penerapan standar kompetensi Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga oleh a. pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan
Asisten Pelatih Olahraga;
b. lembaga pendidikan;
c. lembaga pelatihan; dan
d. institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi; pengembangan standar kompetensi Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2025.
Pemberdayaan - Pengembangan - Organisasi Kepemudaan
2025
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 2, BN 2025 (24); 11 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan acuan pelaksanaan dan
pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
menyelenggarakan pemberdayaan dan pengembangan
organisasi kepemudaan sesuai dengan kewenangannya,
perlu pengaturan mengenai pemberdayaan dan
pengembangan organisasi kepemudaan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 40 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 187 Tahun 2024; Permenpora Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mengenai organisasi kepemudaan; pemberdayaan organisasi kepemudaan; pengembanan organisasi kepemudaan; peran serta masyarakat; pendanaan; dan pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2025.
11 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2025
Organisasi - Tata Kerja - Kementerian Pemuda dan Olahraga
2025
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 1, BN 2025 (7); 39 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian
Pemuda dan Olahraga telah mendapatkan persetujuan
tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 140 Tahun 2024; Perpres Nomor 187 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga; organisasi; sekretariat kementerian; Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan; Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga; Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga; Staf Ahli; Inspektorat; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; Tata Kerja; Jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pengelolaan sumber daya dan pendanaan; Penataan organisasi; pengelolaan informasi dan dokumentasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2025.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 997), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jadwal - Retensi Arsip - Kementerian Pemuda dan Olahraga
2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 16, BN 2024 (838); 44 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6
Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian
Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 106 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Jadwal Retensi Arsip Kementerian yang merupakan pedoman dalam
penyusutan dan penyelamatan Arsip di lingkungan
Kementerian Pemuda dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Jadwal Retensi Arsip Kementerian Pemuda dan Olahraga
Parameter - Tes Kondisi Fisik - Olahragawan - Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi - Tingkat Daerah - tingkat Nasional
2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 15, BN 2024 (797); 32 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada
Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan
Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pengukuran kemampuan
fisik olahragawan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
perlu menyusun parameter tes kondisi fisik olahragawan
pada sentra pembinaan olahraga prestasi tingkat daerah
dan nasional
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 11 Tahun 2022; Perpres Nomor 106 Tahun 2020; Perpres Nomor 86 Tahun 2021; Permenpora Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Parameter tes kondisi fisik olahragawan; pelaksanaan Parameter tes kondisi fisik olahragawan pada a. tahap seleksi; dan
b. evaluasi berkala; pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2024.
Standar - Pengelolaan - Organisasi Olahraga - Lingkup Olahraga Prestasi
2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 14, BN 2024 (782); 19 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi
ABSTRAK:
bahwa standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup
olahraga prestasi merupakan salah satu standar nasional
keolahragaan sebagaimana ketentuan Pasal 93 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Keolahragaan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 11 Tahun 2022; Perpres Nomor 106 Tahun 2020; Permenpora Nomor 8 Tahun 2022
Dalam peraturan ini diatur mengenai Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi; pendirian organisasi; nama, lambang, dan tanda gambar; struktur organisasi; pengambilan keputusan; rencana pembinaan jangka panjang dan jangka menengah; prasarana dan sarana; kode etik; dan pembinaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2024.
19 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 13 Tahun 2024
Pedoman - Penyediaan Prasarana Kepemudaan - Sarana Kepemudaan - Daerah
2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 13, BN 2024 (673); 13 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan
konkuren sub bidang kepemudaan, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kepemudaan, perlu menetapkan pedoman bagi
pemerintah daerah dalam penyediaan prasarana
kepemudaan dan sarana kepemudaan di daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 106 Tahun 2020; Permenpora Nomor 8 Tahun 2022
PEraturan ini mengatur mengenai Prasarana kepeudaan dan sarana kepemudaan. Prasarana Kepemudaan terdiri atas:
a. sentra pemberdayaan Pemuda;
b. koperasi Pemuda;
c. pondok Pemuda;
d. gelanggang Pemuda atau remaja atau mahasiswa;
e. pusat pendidikan dan pelatihan Pemuda; atau
f. prasarana lain yang diperlukan bagi Pelayanan
Kepemudaan.
sedangkan Sarana Kepemudaan merupakan peralatan dan
perlengkapan yang digunakan untuk menunjang
Prasarana Kepemudaan sehingga dapat dimanfaatkan
secara optimal; peran serta organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2024.
13 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 12, BN 2024 (608); 34 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Sentra
Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas penyelenggaraan pembinaan danpengembangan performa tinggi olahragawan pada sentrapembinaan olahraga prestasi nasional, perlu adanyapedoman yang ditetapkan oleh kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangolahraga;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2022; Perpres Nomor 106 Tahun 2020; Permenpora Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan sentra pembinaan olahraga prestasi nasional, yang terdiri atas a. Sentra Latihan Olahragawan Muda Potensial Nasional
(SLOMPN);
b. Cibubur Youth Athlete Training Center (CYATC);
c. Indonesia
Elite Athlete Training Center (IEATC); dan
d. Sentra Khusus Olahragawan Disabilitas Indonesia (SKODI).
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
34 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 11, BN 2024 (607); 38 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10
Tahun 2022 tentang Pengembangan Sentra Pembinaan
Olahraga Prestasi di Daerah sudah tidak sesuai dengan
tren global pola pembinaan olahragawan jangka panjang
dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2022; Perpres Nomor 106 Tahun 2020; Permenpora Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah yang secara
hierarki terdiri atas:
a. Kelas Khusus Olahraga;
b. Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP);
c. Sentra Pembinaan Olahragawan Berbakat Nasional (SPOBNAS); dan
d. Sekolah Khusus Olahragawan (SKO).
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1057),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2024
Pengelolaan Barang Milik Negara - Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
2024
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 10, BN (575); 26 hlm
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa kebijakan, pengaturan, dan pedoman pengelolaan
Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda
dan Olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang
Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adala Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020; Permenpora Noor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian dalam
pelaksanaan Penatausahaan dan pengelolaan BMN. BMN meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.; Pejabat Pengelola BMN di Lingkungan Kemenpora; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat