Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2025

Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai organisasi kepemudaan; pemberdayaan organisasi kepemudaan; pengembanan organisasi kepemudaan; peran serta masyarakat; pendanaan; dan pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2025
Tanggal Berlaku
14 Januari 2025
Sumber
BN 2025 (24); 11 hlm
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 123 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan