Ketentuan ini mengatur mengenai standar kompetensi Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga; penerapan standar kompetensi Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga oleh a. pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga; b. lembaga pendidikan; c. lembaga pelatihan; dan d. institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi; pengembangan standar kompetensi Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga; pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat