Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2025

Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan ini mengatur mengenai standar kompetensi Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga; penerapan standar kompetensi Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga oleh a. pengguna Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga; b. lembaga pendidikan; c. lembaga pelatihan; dan d. institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi; pengembangan standar kompetensi Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga; pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Tenaga Keolahragaan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Bentuk Singkat
Permenpora
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2025
Tanggal Berlaku
17 Januari 2025
Sumber
BN 2025 (33); 117 hlm
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 140 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan