Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (9) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tenteng Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Eavaluasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Sulbar No. 6 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, jenis dan sifat bantuan keuangan, bantuan keuangan yang bersifat umum, bantuan keuangan bersifat khusus, monitoring dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2024.
34 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 77 Tahun 2021; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan Rp1.890.882.552.920,00 (Satu Triliun Delapan Ratus Sembilan Puluh Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah), mengalami pengurangan sebesar Rp10.339.931.862,00 (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh satu Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) sehingga setelah perubahan sebesar Rp1.880.542.621.058,00 (Satu Triliun Delapan Ratus Delapan Puluh Miliar Lima Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Puluh Delapan Rupiah) yang bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah.
b. Pendapatan Transfer.
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2024.
34 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan No. Perpres No. 53 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang standar harga satuan tahun anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang standar harga satuan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2024.
4 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam
pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan di Pemerintah
Daerah, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan publik;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, setiap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pelaksanaan P2HAM, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2024.
29 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Provinsi Sulbar No. 7 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp2.020.337.607.783,38 (Dua Triliun Dua Puluh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah Koma Tiga Puluh Delapan Sen) yang berarti 98,61% (Sembilan Puluh Delapan Koma Enam Puluh Satu Persen) dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.048.907.120.318,00 (Dua Triliun Empat Puluh Delapan Miliar Sembilan Ratus Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Delapan Belas Rupiah); realisasi belanja dan transfer daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp2.032.092.861.107,00 (Dua Triliun Tiga Puluh Dua Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Rupiah) yang berarti 96,61% (Sembilan Puluh Enam koma Enam Puluh Satu Persen) dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.103.379.795.985,00 (Dua Triliun Seratus Tiga Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah); terdapat defisit anggaran Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp11.755.253.323,62 (Sebelas Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah koma Enam Puluh Dua Sen) yang berarti 21,58% (Dua Puluh Satu koma Lima Puluh Delapan Persen) dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp54.472.675.667,00 (Lima Puluh Empat Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah); pembiayaan Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp75.861.133.017,84 (Tujuh Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Belas Rupiah koma Delapan Puluh Empat Sen) digunakan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp11.755.253.323,62 (Sebelas Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah koma Enam Puluh Dua Sen); berdasarkan defisit anggaran dan pembiayaan , terdapat SiLPA sebesar Rp64.105.879.694,22 (Enam Puluh Empat Miliar Seratus Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah koma Dua Puluh Dua sen
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2024.
4 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Masterplan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani Tahun 2023-2028
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/RC.040/4/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Masterplan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani Tahun 2024-2028;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/RC.040/4/2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang masterplan kawasan pertanian berbasis korporasi petani tahun 2023-2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang arah dan kebijakan pengembangan kawasan; kerangka pikir; metodologi; analisis pengembangan kawasan pertanian; strategi pengembangan kawasan pertanian; road map pengembangan kawasan pertanian; indikator keberhasilan; sistem pemantauan, evaluasi dan pelaporan; rancangan tata letak kawasan pertanian; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
285 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2024
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dan pelayanan publik perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah, setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Kerja;
UUD 1945 Pasal 18 ayat 96); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 18 TAhun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenpan-RB No. 7 Tahun 2022; Perda Provinsi Sulbar No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2023; Pergub No. 4 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 4 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang sistem kerja dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang mekanisme kerja; proses bisnis; penghargaan kinerja; sanksi; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
81 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2024
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pergub Prov. Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pergub Prov. Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pergub Prov. Sulawesi Barat No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
d. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran
belanja operasi dan belanja modal pada belanja barang dan
jasa, berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024, perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 77 Tahun 2020; Perda Provinsi Sulbar No. 4 Tahun 2023; Pergub Sulbar No. 34 Tahun 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 11 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penjabaran APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
Pergub Sulbar Nomor 34 Tahun 2023; Pergub Sulbar Nomor 5 Tahun 2024, Pergub Sulbar Nomor 7 Tahun 2024, Pergub Sulbar Nomor 9 Tahun 2024, Pergub Sulbar Nomor 11 Tahun 2024.
3 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam perkembangan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Tahun 2024, perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Pergub No. 14 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi BArat Tahun 024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023 Nomor 14) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Pergub Sulbar Nomor 14 Tahun 2023
3 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai
dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan
oleh pemerintah pusat, perlu menetapkan kebijakan dalam
pelaksanaan pemberian kebijakan perizinan berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di bidang Pertambangan dan Batubara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penyelenggaraan Pemberian Perizinan
Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan
Batubara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 TAhun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2021; PP No. 25 Tahun 2023; Perpres No. 55 TAhun 2022;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewenangan; tata cara pemberian perizinan IUP; izin pertambangan rakyat; surat izin penambangan batuan; izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, dan komoditas batuan; usaha jasa pertambangan; IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, dan komoditas batuan; penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan; suspensi kegiatan usaha pertambangan; mekanismen koordinasi perizinan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Pergub Nomor 38 Tahun 2014
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat