Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2024

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan Rp1.890.882.552.920,00 (Satu Triliun Delapan Ratus Sembilan Puluh Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah), mengalami pengurangan sebesar Rp10.339.931.862,00 (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh satu Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) sehingga setelah perubahan sebesar Rp1.880.542.621.058,00 (Satu Triliun Delapan Ratus Delapan Puluh Miliar Lima Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Puluh Delapan Rupiah) yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah. b. Pendapatan Transfer. c. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2024
Sumber
BD 2024 (21): 34 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan