Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan Rp1.890.882.552.920,00 (Satu Triliun Delapan Ratus Sembilan Puluh Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah), mengalami pengurangan sebesar Rp10.339.931.862,00 (Sepuluh Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh satu Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) sehingga setelah perubahan sebesar Rp1.880.542.621.058,00 (Satu Triliun Delapan Ratus Delapan Puluh Miliar Lima Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Puluh Delapan Rupiah) yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah. b. Pendapatan Transfer. c. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat