Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi BArat Tahun 024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023 Nomor 14) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat