Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3), Pasal 73, Pasal 77 ayat (1), Pasal 85 ayat (2), Pasal 87 ayat
(5), Pasal 91 ayat (6), Pasal 94, dan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.79 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang RBA, Pelaksanaan Anggaran, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Tata Cara Penghapusan Piutang, Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek, Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain, Pengelolaan Investasi, Pengeloaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
29 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf b Peraturan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat
Hidup Sehat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permen PPN/Kepala Bappenas No. 11 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kegiatan Gerakan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 20 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Mamuju No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil dan sebagai upaya perbaikan kinerja yang
berdampak terhadap pelayanan dan perilaku birokrasi, pemerintah daerah memberikan Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa kebijakan pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada saat pembahasan KUA dan PPAS, sehingga Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perbup Mamuju No.22 Tahun 2022
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Terdapat beberapa ketentuan yang diubah pada Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 22 Tahun 2022, Peraturan Bupati Mamuju Nomor 13 Tahun 202
4 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2024 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perda Mamuju No.4 tahun 2024
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan Realisasi Anggaran meliputi ringkasan laporan realisasi APBD dan penjabaran laporan realisasi APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.86 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah Tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan serta Perubahan RKPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
4 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2024
Perbup Kab. Mamuju No. 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perbup Kab. Mamuju No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (2)
Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar
obyek belanja dan/atau antar rincian objek belanja,
dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran
APBD, maka dalam rangka pergeseran anggaran antar
obyek belanja dan/atau antar rincian objek belanja perlu
mengubah Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024.
b. bahwa untuk mengakomodir percepatan penyaluran sisa
dana hibah Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 kepada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju,
perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024.
c. bahwa untuk keperluan mendesak berdasarkan Pasal 16
ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11
Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2024, dalam
keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan anggaran
pendapatan dan belanja daerah dengan cara terlebih
dahulu melakukan perubahan peraturan bupati tentang
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Mamuju Nomor 11 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan keempat penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023, Peraturan Bupati Mamuju Nomor 4 Tahun 2024,Peraturan Bupati Mamuju Nomor 10 Tahun 2024, Peraturan Bupati Mamuju Nomor 13 Tahun 2024
19 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.72 Tahun 2019; Perda Mamuju No.6 Tahun 2016; Perbup Mamuju No.31 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Terdapat beberapa ketentuan yang diubah dan dihapus pada Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2021
36 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang RKPD Tahun 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang RKPD sebagai pedoman dalam menyusun rencana kerja perangkat daerah tahun anggaran 2025 serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan di Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan publik;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, setiap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah berpedoman pada prinsip hak asasi manusia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pelaksanaan P2HAM; Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
37 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2024
Perbup Kab. Mamuju No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Perbup Kab. Mamuju No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Mamuju mempunyai kewajiban atau utang kepada pihak ketiga pada tahun
anggaran 2023 yang sampai berakhirnya tahun anggaran belum terselesaikan, sehingga anggaran pembayaran
kewajiban kepada pihak ketiga menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA);
b. bahwa dalam rangka pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menganggarkan kembali belanja yang bersifat wajib kepada pihak ketiga pada akun belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan ketentuan huruf e angka 3 lampiran Peraturan Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Tata cara penganggaran
penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD
tahun anggaran berikutnya;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39E Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum dan Dana otonomi Khusus, sehingga Pemerintah Daerah perlu menganggarkan kembali sisa DAU
dukungan bidang pendidikan, dukungan bidang kesehatan dan dukungan bidang pekerjaan umum tahun anggaran sebelumnya pada kegiatan yang sama atau kegiatan lainnya pada bidang yang yang sesuai dengan penganggaran tahun
sebelumnya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan KetigaAtas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perda Mamuju No.11 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 , sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diubah. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.294.978.525.626,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh enam rupiah. Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp77.498.815.725,00 (tujuh puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah). Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp77.498.815.725,00 (tujuh puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023, Peraturan Bupati Mamuju Nomor 10 Tahun 2024
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat