Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan keempat penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat