Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan kedua penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024. Terdapat Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat