Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 17
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka perlu peningkatan mutu pelayanan kesehatan dengan dukungan ketersediaan sarana, prasarana dan anggaran yang memadai sesuai standar pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka retribusi pelayanan kesehatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab 3. Golongan Retribusi; Bab 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Bab 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab 7. Wilayah Pemungutan; Bab 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Bab 9. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Pembayaran dan Penundaan Pembayaran; Bab 10. Sanksi Administratif; Bab 11. Penagihan; Bab 12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Bab 13. Tata Cara Penyampaian Keberatan. Bab 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab 15. Kedaluarsa Penagihan; Bab 16. Insentif Pemungutan; Bab 17. Ketentuan Penyidikan; Bab 18. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, maka perlu diperoleh sumber-sumber penerimaan daerah yang salah satunya bersumber dari pajak air tanah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat 2 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pajak air tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak; Bab 3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak; Bab 4. Wilayah Pemungutan; Bab 5. Masa Pajak dan Saat Pajak yang Terutang; Bab 6. Penetapan Pajak; Bab 7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Bab 8. Keberatan dan Banding; Bab 9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan Ketetapan; Bab 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab 11. Kedaluarsa; Bab 12. Insentif Pemungutan; Bab 13. Ketentuan Penyidikan; Bab 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, maka perlu diperoleh sumber-sumber penerimaan daerah yang salah satunya bersumber dari pajak mineral bukan logam dan batuan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, . Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Bab 3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak; Bab 4. Wilayah Pemungutan; Bab 5. Masa Pajak dan Saat Pajak yang Terutang; Bab 6. Penetapan Pajak; Bab 7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Bab 8. Keberatan dan Banding; Bab 9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan Penetapan; Bab 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab 11. Kedaluarsa; Bab 12. Insentif Pemungutan; Bab 13. Ketentuan Penyidikan; Bab 14. Ketentuan Pidana; Bab 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, maka perlu diperoleh sumber-sumber penerimaan daerah yang salah satunya bersumber dari pajak penerangan jalan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pajak penerangan jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak; Bab 3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak; Bab 4. Wilayah Pemungutan; Bab 5. Masa Pajak dan Saat Pajak yang Terutang; Bab 6. Penetapan Pajak; Bab 7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Bab 8. Keberatan dan Banding; Bab 9. Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan Ketetapan; Bab 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab 11. Kedaluarsa; Bab 12. Insentif Pemungutan; Bab 13. Ketentuan Penyidikan; Bab 14. Ketentuan Pidana; Bab 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa air tanah mempunyai peran yang penting bagi kehidupan dan penghidupan rakyat, karena fungsinya sebagai salah satu kebutuhan pokok sehari-hari sehingga perlu dikelola dengan asas fungsi sosial, nilai ekonomis, pemanfaatan. keterpaduan dan kelestarian untuk mewujudkan keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah; bahwa untuk mencegah kerusakan air tanah akibat pengambilan air tanah yang melebihi daya dukungnya, pencemaran maupun keguatan alam, perlu dilakukan pengelolaan air tanah secara bijaksana dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan air tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Manggarai Barat No. 4 Tahun 2008
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Landasan Pengelolaan Air Tanah; IV. Pengelolaan Air Tanah; V. Perizinan; VI. Pembiayaan; VII. Pemberdayaan, Pengendalian, dan Pengawasan; VIII. Sanksi Administratif; IX. Ketentuan Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2012.
29 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan sebagai wujud Otonomi Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Baray ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. No. 8 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No, 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Manggarai Barat No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Manggarai Barat No. 8 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan Bupati dan Wakil Bupati; III. Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati; IV. Ketentuan Lain-lain; V. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2012.
6 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka perlu dilakukan perluasan obyek retribusi daerah dengan memperhatikan potensi daerah yang salah satunya melalui retribusi pelayanan pasar;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf f dan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka retribusi pelayanan pasar ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2010, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 04/PMK.07/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab 3. Golongan Retribusi; Bab 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Bab 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab 7. Wilayah Pemungutan; Bab 8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Pembayaran dan Penundaan Pembayaran; Bab 9. Sanksi Administratif; Bab 10. Penagihan; Bab 11. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Bab 12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa; Bab 13. Insentif Pemungutan; Bab 14. Ketentuan Penyidikan; Bab 15. Ketentuan Pidana; Bab 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Persanpahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa kebersihan dan keindahan merupakan hal yang perlu dijaga dan dilestarikan guna mewujudkan Lingkungan yang sehat dan bersih secara berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan maka perlu diperluas sumber penerimaan daerah yang salah satunya bersumber dari retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf b dan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Bab 3. Golongan Retribusi; Bab 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; Bab 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab 7. Wilayah Pemungutan; Bab 8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Pembayaran dan Penundaan Pembayaran; Bab 9. Sanksi Administrasi; Bab 10. Penagihan; Bab 11. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Bab 12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa; Bab 13. Insentif Pemungutan; Bab 14. Ketentuan Penyidikan; Bab 15. Ketentuan Pidana; Bab 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Sampah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, maka perlu diperoleh sumber-sumber penerimaan daerah yang salah satunya bersumber dari pajak reklame;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pajak reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak; Bab 3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak; Bab 4. Wilayah Pemungutan; Bab 5. Masa Pajak dan Saat Pajak yang Terutang; Bab 6. Penetapan Pajak; Bab 7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Bab 8. Keberatan dan Banding; Bab 9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan Ketetapan; Bab 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab 11. Kedaluarsa; Bab 12. Insentif Pemungutan; Bab 13. Ketentuan Penyidikan; Bab 14. Ketentuan Pidana; Bab 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, maka perlu diperoleh sumber-sumber penerimaan daerah yang salah satunya bersumber dari Pajak Hiburan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak; Bab 3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak; Bab 4. Wilayah Pemungutan; Bab 5. Masa Pajak dan Saat Pajak yang Terutang; Bab 6. Penetapan Pajak; Bab 7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Bab 8. Keberatan dan Banding; Bab 9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan Ketetapan; Bab 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab 11. Kedaluarsa; Bab 12. Insentif Pemungutan; Bab 13. Ketentuan Penyidikan; Bab 14. Ketentuan Pidana; Bab 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 halaman; 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat