Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 15 Tahun 2012

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Bab 3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak; Bab 4. Wilayah Pemungutan; Bab 5. Masa Pajak dan Saat Pajak yang Terutang; Bab 6. Penetapan Pajak; Bab 7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Bab 8. Keberatan dan Banding; Bab 9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan Penetapan; Bab 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab 11. Kedaluarsa; Bab 12. Insentif Pemungutan; Bab 13. Ketentuan Penyidikan; Bab 14. Ketentuan Pidana; Bab 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 651 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan