Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 16 Tahun 2012

Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak; Bab 3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak; Bab 4. Wilayah Pemungutan; Bab 5. Masa Pajak dan Saat Pajak yang Terutang; Bab 6. Penetapan Pajak; Bab 7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Bab 8. Keberatan dan Banding; Bab 9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan dan Pengurangan Ketetapan; Bab 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Bab 11. Kedaluarsa; Bab 12. Insentif Pemungutan; Bab 13. Ketentuan Penyidikan; Bab 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan