PENAMBAHAN - PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KOTA JAMBI - PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI (PERSERODA)
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2024 (9): 5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA).
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.17 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; UU No.40 Tahun 2024; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.7 Tahun 2024; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Provinsi Jambi No.5 Tahun 2022; Perda Kota Jambi No.7 Tahun 2019; Perda Kota Jambi No.2 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2022 Nomor 2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2024
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2024 (7): 11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2022; UU No.40 Tahun 2024; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.53 Tahun 2023; Perpres No.75 Tahun 2023; Permendagri No.16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.36 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2024
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2024 (6): 9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.9 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.4 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024
RENCANA TATA RUANG - WILAYAH KOTA JAMBI - TAHUN 2024-2044
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2024 (5): 162 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024-2044; kondisi pemanfaatan ruang di Kota Jambi sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033, telah mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi; dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024-2044.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.9 Tahun 1956; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2023; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.21 Tahun 2021; Permen ATR/Kepala BPN No.11 Tahun 2021; Permen ATR/Kepala BPN No.13 Tahun 2021; Permen ATR/Kepala BPN No.14 Tahun 2021; Permen ATR/Kepala BPN No.21 Tahun 2021; Permen ATR/Kepala BPN No.9 Tahun 2022; Perda Provinsi Jambi No.7 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2024-2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kota; rencana struktur ruang wilayah kota; rencana pola ruang wilayah kota; kebijakan pengembangan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; kelembagaan; hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang; penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2024.
Dengan berlakunya Perda Ini, maka Perda Kota Jambi No.9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2013-2033 dicabut dan tidak berlaku lagi.
162 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2024
GRAND DESIGN - PEMBANGUNAN - KEPENDUDUKAN - KOTA JAMBI TAHUN 2023-2035
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4): 9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2023-2035
ABSTRAK:
Pembangunan kependudukan merupakan usaha terpadu sebagai bentuk arah kebijakan yang berguna untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; melihat dinamika sosial terhadap meningkatnya permasalahan kependudukan yang menghambat pembangunan perlu dilakukan perencanaan, pengembangan, dan penanganan yang terkoordinasi secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat melalui pembangunan kependudukan; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2023-2035.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.9 Tahun 1956; UU No.39 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.17 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.52 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; Perpres No.153 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.18 Tahun 2020; Perpres No.18 Tahun 2020; Permendagri No.65 Tahun 2010; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2023-2035 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang arah kebijakan; Roadmap GDPK Kota Jambi 2023-2035; tujuan dan sasaran; sistematika; Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 76 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.9 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2024; Perpres No.25 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang indikator Kota Layak Anak; penyelenggaraan Kota Layak Anak; Pra-KLA; pelaksanaan KLA; evaluasi KLA; penetapan peringkat KLA; partisipasi masyarakat; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Pada saat Perda ini berlaku maka Perwali Kota No.9 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
76 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 461 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dimana disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.9 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pajak; retribusi; tata cara pemungutan pajak dan retribusi; pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi; kerahasiaan data wajib pajak; penyidikan; sanksi; insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, a. Perda Kota Jambi No.10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Jambi No.5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi No.10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; b. Perda Kota Jambi No.5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Jambi No.6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi No.5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; c. Perda Kota Jambi No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Jambi No.6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Jambi No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; d. Perda Kota Jambi No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Jambi No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Jambi No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; e. Perda Kota Jambi No.4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Jambi No.13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi No.4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; f. Perda Kota Jambi No.4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota
Jambi No.4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Jambi No.4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.
461 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Dukungan Stakeholder Terkait dalam Pendataan Keluarga pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Jambi
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkewajiban untuk meningkatkan dan memeratakan pembangunan serta kesejahteraan keluarga bagi seluruh masyarakat Kota Jambi; peningkatan dan pemerataan sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada basis data keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan; untuk melaksanakan pendataan keluarga di Kota Jambi sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu melibatkan seluruh stakeholder terkait dalam proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Dukungan Stakeholder Terkait dalam Pendataan Keluarga pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Jambi.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.52 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.87 Tahun 2014; Perpres No.72 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No.481 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No.12 Tahun 2021; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang dukungan stakeholder terkait dalam pendataan keluarga pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang dukungan stakeholder terkait terhadap PK; kebijakan dan strategi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2024.
12 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja; dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Jambi Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024; berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No.40 Tahun 2024; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.35 Tahun 2023; Perpres No.76 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.15 Tahun 2023; Permenkeu No.43 Tahun 2024; Perda Kota Jambi No.2 Tahun 2024; Perda Kota Jambi No.5 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No.7 Tahun 2024; Perwali Jambi No.26 Tahun 2024.
Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Jambi Tahun 2024 Nomor 26).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 31 Tahun 2024
BESARAN - TATA CARA PEMBERIAN - PENGHASILAN - TUNJANGAN KESEJAHTERAAN - UANG JASA PENGABDIAN - BELANJA PENUNJANG KEGIATAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pemberian Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian serta Belanja Penunjang Kegiatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi dalam melaksanakan fungsinya, perlu melakukan penyesuaian atas tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi; penyesuaian besaran tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, sesuai dengan kepatutan, kewajaran dan rasionalitas berdasarkan kajian/perhitungan dari lembaga penilaian independent; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Jambi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pemberian Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian serta Belanja Penunjang Kegiatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.40 Tahun 2024; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.62 Tahun 2017; PMK No.57/PMK.06/2016; Perda Kota Jambi No.9 Tahun 2017; Perwali Jambi No.86 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Jambi No.3 Tahun 2023.
Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pemberian Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian serta Belanja Penunjang Kegiatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Jambi Tahun 2018 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pemberian Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian serta Belanja Penunjang Kegiatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Jambi Tahun 2023 Nomor 3).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2024.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat