Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 31 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pemberian Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian serta Belanja Penunjang Kegiatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pemberian Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian serta Belanja Penunjang Kegiatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Jambi Tahun 2018 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Jambi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pemberian Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian serta Belanja Penunjang Kegiatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Jambi Tahun 2023 Nomor 3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pemberian Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian serta Belanja Penunjang Kegiatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
25 September 2024
Tanggal Pengundangan
25 September 2024
Tanggal Berlaku
25 September 2024
Sumber
BD 2024 (31): 5 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan