bahwa untuk meningkatkan pelayanan dalam penyediaan tempat parkir, maka diperlukan pengembangan dan penataan
kawasan parkir di Kota Yogyakarta, dan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 18 Tahunn 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Materi Pokok: Penyelenggaran Parkir, Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan, Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan, Kawasan dan Lokasi, Ganti Rugi Atas Kehilangan, Bagi Hasil Pendapatan, Tata Tertib Parkir, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 23 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat perlu ada penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang mendukung dan memenuhi kebutuhan masyarakat dan bahwa kebutuhan masyarakat akan ketersediaan transportasi yang baik, aman, dan nyaman semakin bertambah, sehingga perlu ada penataan dan regulasi yang dapat menjamin kepastian hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat Dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Materi Pokok: Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Penyelenggaraan Angkutan Jalan, Sistem Informasi dan Komunikasi lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peran Serta Masyarakat, Perlakuan Khusus, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan : 10 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi salah satu kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta yang pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa guna menumbuhkan sikap dan perilaku tertib bagi setiap masyarakat dan mewujudkan Kota Yogyakarta Berhati Nyaman, maka perlu adanya upaya meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 1968 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pemeliharaan Kebaikan, Kerapihan, Kebersihan, Kesehatan dan Ketenteraman dalam Daerah Istimewa Yogyakarta bagi Daerah Kotamadya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut dan diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Mencabut: Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 1968 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Pemeliharaan Kebaikan, Kerapihan, Kebersihan, Kesehatan Dan Ketenteraman Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta bagi Daerah Kotamadya Yogyakarta.
Jumlah Halaman: 24 hlm. Penjelasan: 12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Pemanfaatan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Peninjauan Tarif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Jumlah Halaman: 13 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, bugar dan sejahtera perlu ada pembinaan dan pengembangan di bidang keolahragaan; Bahwa untuk memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta untuk memajukan penyelenggaraan olahraga, perlu ada pedoman mengenai pembinaan dan pengembangan keolahragaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Materi Pokok: Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaa, Tenaga Keolahragaan, Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga, Penyedlaan dan Pengelolaan Prasarana dan Sarana, Penyelenggaraan Kejuaraan dan Festival Olahraga, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha, Koordinasi dan Kerjasama, dan Sistem Informasi Keolahragaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
Jumlah Halaman: 18 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pasal 2 huruf g, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 56 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menetapkan
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Materi Pokok: Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi dan/Atau Denda, Pemanfaatan Retribusi, Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif, dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 1 angka 19, Pasal 2 huruf f, Pasal 41, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf f, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf f, ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat(7), Pasal 46, Pasal 74 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menetapkan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Materi Pokok: Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan/Atau Pembebasan Retribusi, Pemanfaatan Retribusi, Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif, dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Mencabut ketentuan Pasal 1 angka 19, Pasal 2 huruf f, Pasal 41, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf f, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf f, ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat(7), Pasal 46, Pasal 74 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6077 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 22 antara lain obyek pajak hiburan; pasal 25 Besarnya tarif pajak untuk setiap jenis hiburan; pasal 92 Wajib Pajak tidak yang melaksanakan kewajiban dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan Denda merupakan penerimaan negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, memberikan perlindungan dan pengakuan atas setiap Peristiwa Kependudukan serta Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Kota Yogyakarta, maka perlu dukungan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012.
Materi Pokok: Data Kependudukan terdiri dari data perseorangan dan/atau data agregat penduduk. Data perseorangan meliputi:
a. nomor KK;
b. NIK;
c. nama lengkap;
d. jenis kelamin;
e. tempat lahir;
f. tanggal/bulan/tahun lahir;
g. golongan darah;
h. agama/kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. status hubungan dalam keluarga;
k. cacat fisik dan/atau cacat mental;
l. pendidikan terakhir;
m. jenis pekerjaan;
n. NIK ibu kandung;
o. nama ibu kandung;
p. NIK ayah;
q. nama ayah;
r. alamat sebelumnya;
s. alamat sekarang;
t. kepemilikan akta kelahiran;
u. nomor akta kelahiran;
v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
w. nomor akta perkawinan/buku nikah;
x. tanggal perkawinan;
y. kepemilikan akta perceraian;
z. nomor akta perceraian;
aa. tanggal perceraian;
bb. sidik jari;
cc. iris mata;
dd. tanda tangan; dan
ee. elemen data lainnya yg merupakan aib seseorang.
Dokumen Kependudukan meliputi:
a. biodata Penduduk:
b. KK;
c. KTP-el;
d. KIA;
e. SKTS;
f. Surat Keterangan Kependudukan; dan
g. Akta Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 24 HLM; Penjelasan : 13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggungjawab serta selaras, serasi, dan seimbang dengan pemanfaatan ruang agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, terjangkau, sehat, aman dan harmonis serta berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2016.
Materi Pokok: Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru;
c. peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
d. pola kemitraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat