Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2012

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Hak Akses Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil saat Daerah dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK); Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Blangko Dokumen Kependudukan; Pelaporan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/No.8
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1211 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan