Materi Pokok: Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; b. pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; c. peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan d. pola kemitraan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat